Buntok - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan telah melaksanakan Pengadaan dan Pemasangan Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan (RPPJ) pada tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp. 177.300.000 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan total 6 (enam) unit RPPJ.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Barsel Joni Priawan kepada media ini, Selasa 13 Januari 2026.
Dikatakannya, lokasi pemasangan RPPJ antara lain Ruas Jalan Batas Kabupaten Barito Selatan Kapuas di Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan (2 Unit); Ruas Jalan Batas Kabupaten Barito Selatan Kabupaten Barito Timur di Desa Mangaris, Kec. Dusun Selatan (2 Unit); Ruas Jalan Batas Kabupaten Barito Selatan Kabupaten Barito Utara di Desa Rampa Mea, Kec. Dusun Utara (2 Unit).
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi arah dan petunjuk tujuan kepada pengguna jalan di wilayah Kabupaten Barito Selatan, sehingga tercipta keteraturan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas dengan membantu pengemudi tidak kebingungan menentukan arah dan mencegah kecelakaan akibat kurangnya informasi, sesuai dengan regulasi perlengkapan jalan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", ujarnya.
Ditambahkan Joni, pelaksanaan pengadaan dan pemasangan rambu petunjuk pendahulu jurusan (RPPJ) ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang dipimpin oleh Bapak Bupati Dr. H. Eddy Raya Samsuri, ST MM dan Wakil Bupati Kristianto Yudha, ST dalam mendukung kebijakan pembangunan sektor perhubungan yang berorientasi pada peningkatan infrastruktur daerah. (Saprudin)