Apakah Inspektorat Akan Riksus Terkait Rumor Jual Beli Jabatan?Sudah Dilakukan PIA Terhadap 213 Pejabat Yang Dilantik


Buntok - Adanya rumor dugaan jual beli jabatan yang beredar disejumlah pemberitaan media dalam beberapa minggu terakhir, maka hal itu perlu dilakukan tindaklanjut oleh instansi terkat. Bahkan informasinya, Aparat Penegak Hukum (APH) mulai mengumpulkan bahan keterangan terkait hal itu.

Rumor tersebut mencuat setelah Ketua DPRD Barsel HM. Farid Yusran mengeluarkan stekmen dibeberapa media.

Inspektur Daerah Kabupaten Barito Selatan Yuristianti Yudha, S.Hut, M.M, CGCAE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,  Selasa, 29 September 2026 mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah profesional sesuai prosedur pengawasan internal.

Yuristianti Yudha menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Pengembangan Informasi Awal (PIA) berupa pemanggilan terhadap  terhadap 213 orang PNS yang dilantik pada tanggal 12 Agustus 2026 lalu. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri di Aula Setda, yang terdiri dari 47 orang pengukuhan, 55 orang mutasi, dan 111 orang promosi jabatan administrator dan pengawas.

PIA merupakan proses awal pengumpulan bukti-bukti, analisis dan identifikasi masalah sebelum dilakukan Pemeriksaan Khusus. Pemanggilan sejumlah PNS tersebut terbatas pada permintaan keterangan awal.

Permintaan keterangan tersebut dilakukan dengan pemanggilan menghadap Tim Pemeriksa Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Barito Selatan. Sampai saat ini, proses PIA belum membuktikan rumor jual beli jabatan.

"Dari hasil pengembangan informasi awal ini, nantinya akan disusun laporan dan disampaikan kepada Bupati Barito Selatan sebagai pimpinan daerah.

"Dari hasil keterangan ini akan kami sampaikan ke Bupati, apakah benar atau tidak terkait dengan jual beli jabatan yang disinyalir belum dapat dibuktikan pada tahap ini karena prosesnya terbatas  pada pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung," ucapnya.

Tanti yang akrab di panggil, menjelaskan bahwa kegiatan saat ini bukanlah pemeriksaan, melainkan keterangan tahap awal untuk memastikan kebenaran informasi. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak membangun opini publik yang tidak sesuai fakta dan menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan di Inspektorat.

"Hasil PIA ini akan dilaporkan ke Bupati. Kemudian apakah dilanjutkan pemeriksaan khusus (riksus), tergantung pak Bupati. APH sendiri sudah datang ke kantor terkait hal itu", ujar Tanti. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak