Legislator : Jangan Monopoli Bahan Bedah RumahKadis : Pengadaan Diserahkan Kepada Penerima Program


Buntok - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan H. Raden Sudarto, SH atau yang lebih akrab disapa dengan nama H. Alex, menyoroti terkait program bedah rumah di Kabupaten Barito Selatan.

Menurut H. Alex, ada keluhan masyarakat dari warga yang kurang mampu, tetapi mereka tidak mendapatkan bantuan program bedah rumah tersebut. Padahal orang yang menurut mereka lebih mampu justru yang mendapatkan program tersebut.

"Jadi di sini masyarakat melapor, ada masyarakat yang betul-betul miskin tetapi tidak mendapatkan program tersebut. Namun malah orang yang menurut mereka mampu menjadi penerima program tersebut.
Ini bagaimana, diharapkan kepada dinas terkait melakukan pendataan betul-betul. Jangan terjadi hal seperti ini", ujar legislator senior ini.

Kemudian tambah mantan Kadis Pendidikan Barsel ini, juga ada laporan dari masyarakat bahwa program bedah rumah tersebut pengadaan bahan-bahannya dimonopoli oleh pengusaha tertentu yang mampu menyediakan bahan-bahannya. Sementara itu seharusnya swakelola. Namun ini perlu dicek kebenarannya.

"Maka Saya mengingatkan kepada Dinas Perkimtan Barsel agar benar-benar melaksanakan program ini.
Karena kalau seperti itu tidak menutup kemungkinan akan ada aparat penegak hukum yang mengambil tindakan. Kalau benar pengadaan bahan-bahan untuk bedah rumah tersebut dilakukan oleh pengusaha tertentu, sementara itu program adalah swakelola. Jadi jangan monopoli bahan-bahan benah rumah", ucap H. Alex.

Sementara itu Kadis Perkimtan Barito Selatan Ir. H. Muhammad Taufik, ST MT ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu 19 September 2026 di lapangan Batuah Buntok mengatakan, bahwa benar ada program bedah rumah di Barsel. Jumlahnya sebanyak 110 buah se Barito Selatan. Terdiri dari 90 buah rumah rehab dan 20 buah rumah bangun baru.

Untuk yang rehab mendapatkan Rp. 20 juta per rumah dan untuk yang bangun baru mendapatkan sebanyak Rp. 50 juta Per rumah.

"Terkait dengan penerima program tersebut merupakan usulan dari masing-masing Lurah dan Kepala Desa. Dinas Perkimtan terlibat di dalam pengusulannya. Hanya menerima usulan tersebut dan di SK kan oleh Bupati Barito Selatan.
Jadi yang berhak mendapatkan program bedah rumah tersebut merupakan usulan Lurah dan Kepala Desa, karena mereka yang lebih mengetahui warganya yang miskin dan yang mampu.

Kemudian untuk pengadaan bahan-bahan bedah rumah itu adalah semua kelola dari masing-masing penerima. Jadi tidak benar ada monopoli dari pengusaha. Mereka masyarakat penerima lah yang langsung melaksanakan program tersebut karena sifatnya swakelola.

Saat ini masih ada usulan ke Pemerintah Pusat, sekitar 1.000 buah rumah. Dikabulkan atau tidah merupakan kewenangan Pusat", ujar H. Taufik. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak