Buntok - Dinas Koperasi Usaha KeciL Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Barsel melakukan kegiatan pengawasan dan pengecekan isi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), LPG 3 Kg, Jumat 6 November 2026.
Menurut Kepala DKUKMPP Barsel Harmito, SPd MM, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal, khususnya terkait pengawasan kebenaran kuantitas barang yang dinyatakan dalam satuan ukuran.
Pengawasan BDKT gas LPG bertujuan untuk:
Memastikan kesesuaian kuantitas atau berat bersih gas LPG dengan label yang tercantum pada tabung.
Melindungi konsumen dari kemungkinan kerugian akibat ketidaksesuaian kuantitas barang.
Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan metrologi legal.
Mewujudkan tertib ukur dalam kegiatan perdagangan gas LPG.
Pengawasan dilaksanakan terhadap pangkalan/distributor gas LPG di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
"Adapun kegiatan pengawasan meliputi:
Pemeriksaan identitas dan keterangan kuantitas pada tabung gas LPG.
Pemeriksaan kesesuaian berat bersih gas LPG dengan kuantitas nominal yang tercantum.
Penimbangan tabung gas LPG menggunakan alat ukur yang sesuai.
Pencatatan hasil pemeriksaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha", kata Harmito, Sabtu 7 November 2026.
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan BDKT gas LPG 3 kilogram pada hari Jumat, 06 November 2026, tambah Harmito, dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian berat bersih gas LPG dengan kuantitas nominal yang dinyatakan pada kemasan/tabung.
Rekapitulasi hasil pengawasan:
Jumlah pelaku usaha yang diperiksa : 3 (tiga) pangkalan LPG 3 kg :
Pangkalan LPG Wiwin Permatasari, Jl. RA Kartini Buntok.
Pangkalan LPG Margareta Nasir, Jl. Kaladan.
Pangkalan LPG SPBU 64.737.004, Desa Sababilah
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan terhadap BDKT gas LPG, diperoleh hasil sebagai berikut:
Pangkalan Margareta Nasir, rata-rata berat isi (gram) seberat 7.923,5, berat kosong 4.957 dan berat bersih 2.966,5, penyimpangan berat bersih -33,5.
Pangkalan Wiwin Permatasari, berat isi 7.952, berat kosong 4.989, berat bersih 2.971, penyimpangan berat bersih -37.
Pangkalan SPBU 64.737.004, Desa Sababilah, berat ini 7.919,5, berat kosong 4.945, berat bersih 2.974,5, penyimpangan berat bersih -25,5.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap gas LPG ukuran nominal 3 kg dengan mengacu pada Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sebesar 1,5% atau setara dengan 45 gram, diperoleh hasil pemeriksaan dengan kekurangan berat bersih masing-masing sebesar -33,5 gram, -37 gram, dan 25,5 gram. Dari hasil tersebut, kekurangan berat bersih masih memenuhi batas BKD yang diizinkan sesuai dengan KEPDIRJEN PKTN Nomor 26/SPK/KEP/3/2015.
Adanya kekurangan berat bersih gas LPG 3 kg diduga disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal antara lain ketepatan proses pengisian, kondisi dan akurasi peralatan pengisian maupun penimbangan, serta pelaksanaan pengawasan dan pemeliharaan peralatan. Sementara itu, faktor eksternal dapat meliputi kondisi fisik tabung, kemungkinan kebocoran pada katup atau segel, serta penanganan dan penyimpanan selama proses distribusi.
Hasil pengawasan juga menunjukkan sebagian besar kondisi fisik tabung banyak yang sudah mengalami korosi atau berkarat, sehingga hal itu perlu menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi berat tabung kosong akibat pengikisan material logam. Sehingga diperlukan evaluasi dan pembinaan kepada pelaku usaha serta peningkatan pengawasan secara berkala guna memastikan kesesuaian kuantitas LPG dengan ketentuan Metrologi Legal dan memberikan perlindungan kepada konsumen", tutup Harmito. (Saprudin)