Buntok - Kesempatan untuk menjadi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barito Selatan. Ini setelah panitia seleksi mengumumkan pendaftaran calon pimpinan pada lembaga tersebut.
Panitia seleksi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan nomor 188.45/55/2025 tanggal 5 Maret 2025, secara resmi membuka penerimaan berkas pendaftaran sejak 22 Mei sampai 23 Juli 2025.
"Sesuai ketentuan, pengumuman pendaftaran kami sampaikan agar bisa diketahui publik dan mereka yang berminat serta memenuhi syarat bisa mendaftar," kata Ketua Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Barsel Ali Sadikin.
BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki wewenang untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah. Ketentuan ini diatur dalam UU nomor 23 tahun 2011.
Mengacu pada Peraturan BAZNAS nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi pendaftar.
Dijelaskan Ali Sadikin yang juga Kabag Kesra Setda Pemkab Barito Selatan, beberapa persyaratan antara lain berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Calon pendaftar juga diharapkan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
"Selain itu, yang bersangkutan juga tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain, berasal dari unsur masyarakat seperti ulama, tenaga profesional, atau tokoh masyarakat Islam. Jika berasal dari PNS, harus diberhentikan sementara," terang Dia.
Setelah pendaftaran, pansel selanjutnya juga akan melakukan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
"Koordinasi seleksi tetap akan kami lakukan dengan pihak BAZNAS RI di Jakarta," tambah Ali Sadikin. (Saprudin)