Buntok. FKK - Polres Barito Selatan kembali menorehkan Tinta Emas. Pasalnya lima pemain narkoba ditangkap.
Dalam waktu singkat Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T. berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika di Wilayah Polsek Jenamas dan Wilayah Polsek Dusun Hilir, Senin 2 Juni 2025.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea S.I.K., M.H. melalui Kastresnarkoba Polres Barsel AKP Yonika Winner Te’dang, S.T. menjelaskan bahwa Kejadian pertama pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wib bertempat di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung, Kec. Jenamas, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dengan inisial L (40), kemudian dilanjutkan penggeledahan dan di temukan 2 (Dua) paket Narkotika jenis Shabu berbungkus plastik klip bening dengan berat 3.39 gram (Bruto),
Kejadian kedua pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 05.40 Wib bertempat di sebuah rumah, di Desa Kalanis, Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku dengan inisial S (23), MZ (27), P(45) dan R(30), kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu berbungkus plastik klip bening dengan berat 8,07 gram (ruto),
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga yang berada di sekitar TKP. Modus operandi, para pelaku tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", ujar Kasat.
Dikatakannya, barang bukti diamankan dari dua TKP
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 11.46 Gram (Bruto).
- 5 (Lima) Buah Handphone
- Uang Syah RI sebanyak Rp 27.606.000,- ( Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Ribu Rupiah).
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
"Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel mengimbau, kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan atau menghubungi langsung Nomor Call Center 110 ( Gratis / Bebas Pulsa ) dan segera kami tindak lanjuti. Kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa untuk masa depan yang cerah dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena tidak ada tempat bagi pengedar narkotika di Barito Selatan", tutupnya. (Saprudin)