Buntok - DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna Ke-16 (Enam Belas) Masa Persidangan I (Satu) Tahun Sidang 2026 dengan agenda pokok Pidato Pengantar Bupati Barito Selatan atas Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pada hari ini Selasa tanggal 22 September 2026, di ruang rapat Graha Paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM didampingi Wakil Ketua DPRD Barsel Ideham SE. Dihadiri langsung oleh Bupati Barito Selatan Dr H. Eddy Raya Samsuri, ST MM dan Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, ST MT, Pj. Sekda Barito Selatan yang juga Kepala Dinas Barito Selatan Dr. Ita Minarni ST MT serta forum koordinasi pimpinan daerah, Kepala SKPD dan para anggota DPRD serta undangan lainnya.
Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dalam sambutannya mengatakan, sehubungan dengan telah dilaksanakannya Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, maka dengan ini kami Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Perkenankan kami memberikan penjelasan secara umum dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan, yaitu sebagai berikut :
Proses dan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, disusun dengan pendekatan kinerja, yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal dengan memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta efisiensi anggaran, dalam rangka pelaksanaan program Prioritas Nasional dan Provinsi, yang sejalan dengan Program Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Berdasarkan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan, maka Nota Keuangan dan Rencana Perubahan APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 dengan Postur sebagai berikut:
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp1.178.208.027.918,00 (satu triliun seratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus delapan juta dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah). Target ini mengalami penurunan sebesar Rp100.102.501.409,00 (seratus miliar seratus dua juta lima ratus satu ribu empat ratus sembilan rupiah) dari target di APBD efisiensi Tahun 2026 yang sebesar Rp1.278.310.529.327,00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, Belanja Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp1.388.310.529.327,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah). Kemudian berkurang sebesar Rp199.731.578.510,97 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus sepuluh rupiah sembilan puluh tujuh sen). Sehingga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini menjadi sebesar Rp1.188.578.950.816,03 (satu triliun seratus delapan puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus enam belas rupiah tiga sen).
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada Tahun-Tahun Anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah Kabupaten Barito Selatan terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran, yakni :
1. Penerimaan Pembiayaan yang semula diasumsikan sebesar Rp110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah), yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), ternyata mengalami penurunan sebesar Rp99.629.077.101,97 (sembilan puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu seratus satu rupiah sembilan puluh tujuh sen), dari asumsi awal. Sehingga menjadi sebesar Rp10.370.922.898,03 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah tiga sen), yang merupakan SilPA Audited berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Penerimaan Pembiayaan dikurangi Pengeluaran Pembiayaan merupakan Pembiayaan Netto. Didapatkan jumlah sebesar Rp10.370.922.898,03 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah tiga sen). Selanjutnya Surplus Pembiayaan tersebut, sepenuhnya dipergunakan untuk menutupi Defisit antara target Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah di atas. Sehingga tidak terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan.
(Saprudin)