Buntok. faktakabarkalimantan.com - Setelah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barsel kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan, tersangka dr. LPL yang merupakan mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, langsung ditahan oleh Kejaksaan. Dia ditahan lantaran dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018.
"Pada hari Rabu (20/11/2024), telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barito Selatan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka dr. LPL. Tersangka dr. LPL merupakan mantan direktur RSUD Jaraga Sasameh yang secara bersama-sama dengan terpidana FEW (kontraktor), telah inkracht berdasarkan Putusan PN Tipikor Palangkaraya, melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan Sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.698.600.000,- (sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan ratus juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari DAK Dukungan JKN yang berada dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Tahun 2018 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.573.110.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) sebagaimana penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Kalimantan Tengah", ujar Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H.,M.H. melalui Saefullahnur, SH. MH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Ditambahkan Saefullahnur, penahanan dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses penanganan perkara dan sebagai antisipasi tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dan mengingat masa penahanan telah berjalan maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya untuk disidangkan.
Penahanan terhadap tersangka dr. LPL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok dan dapat diperpanjang sebagaimana peraturan KUHAP. (Saprudin)
Tags
Tipikor