FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

3 Tersangka Narkoba Dirilis Polres Barsel. TKP Desa Patas, Mangaris dan Buntok Kota

Buntok - Jajaran Polres Barito Selatan kembali mengukir prestasi. Pasalnya tiga orang tersangka narkoba kembali berhasil diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Barito Selatan. Rabu, 3 September 2025 di aula Satreskrim Polres Barito Selatan, pihak melakukan pres rilis atas keberhasilan menangani penyalahgunaan narkotika tersebut.

Setidaknya ada tiga orang tersangka pelaku narkotika yang disampaikan oleh Polres Barito Selatan dari 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu. Pemusnahan tersebut juga disaksikan dari Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dan penasehat hukum tersangka.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te'dang ST, mengatakan, kegiatan Press Release merupakan wadah menyampaikan informasi kegiatan kinerja dan keberhasilan Polres Barsel yang relevan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Barito Selatan.

TKP: 1. Wilayah Hukum Polsek GB Awai Di Sebuah Rumah RT 007, RW 003, Desa Patas 1, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan tengah. 2. Wilayah Hukum Polsek Dusun Selatan Di Sebuah rumah yang berada di Jalan Negara Buntok Palangkaraya, Rt 042, Rw 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah. 3. Wilayah Hukum Polsek Dusun Selatan Di Pinggir Jalan Tugu Perbatasan Buntok - Ampah Jalan Soekarno Hatta KM 23 rt.001 rw.000, Desa Mangaris, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.

Tersanngka: 1. Sdra. JH (Laki-laki). 2. Sdra. S (Laki-laki). 3. Sdra J (Laki-laki). Barang bukti ; 4 Paket Sabu Seberat (57,35 gram), 2 Unit Sepeda Motor. 4 Buah Handphone. Uang Sah RI sebanyak Rp 173.000 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Dikatakannya, pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 15.30 Wib, disebuah rumah di Desa Patas 1, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JH Alias D (32) dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening Seberat 3,94 gram (Netto) yang dibuang oleh tersangka dibawah kolong rumah dan Uang Sah RI Sebanyak Rp.65.000.00,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang berada di atas kasur yang merupakan uang hasil dari sisa penjualan shabu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan ketua RT desa Patas I dan anggota BPD desa Patas 1, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 Pukul 22.30 Wib bertempat disebuah rumah di Jalan Negara Buntok - Palangkaraya, Rt 042, Rw 005, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka S (39) dilanjutkan Penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu berbungkus plastik klip bening berat 9,26 Gram (Netto), barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara diakui millik tersangka saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 11.45 Wib bertempat di Pinggir Jalan Tugu Perbatasan Buntok Ampah Jalan Soekarno Hatta Desa Mangaris, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka J (27) dilanjutkan penggeledahan dan temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berbungkus plastik klip bening berat 44,15 Gram (Netto) didalam kotak rokok merk DIVA MANGO warna kuning yang di letakkan diatas tanah samping pondasi tugu perbatasan Buntok Ampah dan Uang SAH RI sebanyak Rp. 108.000.00.- (seratus delapan ribu rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kiri saat dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki serta menyimpan narkotika jenis Sabu. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun", ujar Kapolres.

Kapolres Barito Selatan bersama jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika diwilayah Kab Barito Selatan, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan agar menghindari dan menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berpartisipasi dalam memberikan informasi apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Penyalahgunaan Obat- obatan dan Narkotika segera menginformasikan kepada pihak Polres Barito Selatan untuk segera kami tindak Lanjuti sehingga kita Bersama tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Barito Selatan, tutup Kapolres Jecson. (Saprudin)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak