Buntok. FKK - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perakimtan) Barsel terus berkomitmen dan berupaya memberikan bantuan perumahan kepada masyarakat yang terkena bencana alam dan dan masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni. Pada tahun anggaran 2025 ini Dinas Perakimtan telah menganggarkan sejumlah dana untuk keperluan dimaksud. Sebanyak 32 unit rumah bakal mendapatkan bantuan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perakimtan) Barsel Bennie S. Mahar mengatakan pada tahun 2025 ini telah dianggarkan; 1. Bantuan dampak bencana alam tanah longsor berupa 9 unit unit rumah di Desa Tampijak dan Kelurahan Hilir Sper/rt. 22 Buntok Seberang. 2. Bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 23 unit di Kelurahan Bangkuang, Desa Muara Ripung, Desa Murung Paken dan Kelurahan Hilir Sper.
Ditambahkan Bennie, memang memberikan bantuan ini program prioritas, tetapi bantuan ini hanya untuk bencana alam dan rumah tidak layak huni, tidak termasuk bantuan rumah akibat kebakaran.
"Bantuan untuk dampak bencana alam seperti membangun rumah baru biayanya sebesar Rp. 50 juta dengan bangunan struktur kayu. Dana tersebut dapat dibangun dengan luasan rumah sebesar 36 m² atau 6 x 6 m. Sedangkan untuk bantuan rumah tidak layak huni akan diberikan bantuan sebesar Rp. 20 juta rupiah dan itu diprioritaskan untuk bantuan atap, dinding dan lantai rumah, dan sifatnya swadaya", ujar Bennie di ruang kerjanya, Jumat 31 Januari 2025.
Dikatakan Kadis, secara umum di Barito Selatan masih banyak yang memerlukan bantuan perumahan. Di Barito Selatan ada sebanyak 34.442 unit rumah, dan terdapat 4.693 rumah yang tidak layak huni. Inilah yang menjadi program Dinas Perakimtan Barsel, bagaimana menyelesaikan rumah-rumah tidak layak huni tersebut.
Sementara di Barito Selatan juga kekurangan rumah sebanyak 4.200 an rumah. Artinya rumah tangga yang belum memiliki rumah. Inilah yang kita dorong pengembang-pengembang, untuk membangun perumahan.
Pada bagian lain Bennie mengungkapkan, permintaan Bupati yang menjadi PR kita ke depan terkait dengan Perbup. Memang kita punya dua Perbup yang baru yakni bantuan rumah dampak bencana alam dan rumah tidak layak huni. Yang jadi persoalan saat ini adalah bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak kebakaran. Seperti kemarin di Desa Mabuan dan Gang Nila Jalan Padat Karya.
"Apakah Perbup itu mau kita revisi masih dipertimbangkan, dengan memasukan rumah dampak bencana alam dan kebakaran. Sehingga pasal-pasal atau bab-bab, itu tersendiri nantinya. Sementara Perbup yang ada ini hanya untuk dampak bencana alam, tidak ada untuk dampak kebakaran", ujarnya seraya mengatakan sementara masyarakat yang terkena musibah kebakaran meminta bantuan. (Saprudin)