Buntok - DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin 14 Juli 2025. Rapat paripurna tersebut dengan agenda pokok, Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah Andalen serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dan Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Plh. Sekda Barito Selatan yang juga Kadis PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, MT MT, para Asisten dan para Kepala Dinas Instansi lingkup Pemerintah Daerah tanpa terkecuali Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel H. Akhmad Akmal Husaen, SSTP MA serta undangan lainnya.
"Mendengar Pidato Bupati tadi, patut berbagga bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2024, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah, dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 25 Juni 2025 yang telah diterima oleh Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, dengan pernyataan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", ujar H. Akmal
Ditambahkannya, Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut, menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Internal. (Saprudin)