Buntok - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Dr. H. Lisawanto, SE. ME. M.AP menegaskan, sehubungan dengan telah mendapat persetujuan dan penandatanganan bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, maka diharapkan kepada pihak terkait dalam pengelolaan cadangan pangan daerah tersebut dapat memperhatikan manajemen pengelolaan yang tepat.
Pertama, untuk pengadaan pangan. Mudah-mudahan dapat diambil atau dibeli dari petani lokal. Apakah itu berupa padi atau jagung, atau tanaman lainnya untuk kebutuhan pangan masyarakat.
Kedua, yakni pengelolaan pangan setelah dibeli dari masyarakat petani. Karena Pemerintah Daerah belum ada gudang pangan untuk penyimpanan, maka tentunya akan bekerjasama dengan Bulog, karena mereka yang memiliki gudang pangan.
Ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah penyaluran pangan tersebut. Misalnya kepada masyarakat yang miskin. Agar tepat sasaran maka diperlukan data yang akurat dan valid. Termasuk cadangan pangan untuk bantuan bencana artinya di mana wilayah yang terdampak bencana maka semua masyarakatnya bisa mendapatkan bantuan, tanpa memandang kaya atau miskin. Jadi satu wilayah yang terkena dampak bencana itu yang mendapatkan bantuan dari cadangan pangan daerah.
"Penyaluran untuk masyarakat miskin nanti apabila ada inflasi maka mereka berhak mendapatkan bantuan pangan itu untuk membantu meringankan kebutuhan sehari-hari mereka.
Sehingga dengan demikian dapat dikontrol siapa-siapa saja yang mendapat bantuan pangan", ujar H. Lisawanto politisi Partai Gerindra itu, Jumat 10 Oktober 2025, di Gedung Wakil rakyat usai mengikuti rapar paripurna tersebut.
Ditegaskan kembali oleh Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok ini, artinya di sini ada tiga tahapan yang perlu diperhatikan dan ketiga tahapan itu masing-masing punya manajemen sehingga bantuan pangan tersebut tidak salah sasaran. Yang pertama pengadaan pangan itu sendiri, kemudian yang kedua pengelolaan penyimpanan atau penampung (gudang pangan), kemudian yang ketiga penyaluran harus tepat sasaran dengan data yang valid.
Maka dengan demikian bantuan cadangan pangan daerah yang diberikan oleh pemerintah daerah, bisa membawa manfaat bagi masyarakat itu sendiri dan apabila tidak tepat dalam manajemen pengelolaannya, maka disini di dalam Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah tersebut akan ada sanksi
yang diberikan kepada pihak pengelola. (Saprudin)