Buntok - DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Selatan terhadap ranperda APBD 2026. Rabu, 26 November 2025 di Graha Paripurna. Sidang dipimpin oleh Bupati Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM Parid Yusran didampingi Wakil Ketua Rusinah dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha dan Pj. Sekda Barito Selatan Ita Minarni serta kepala OPD dan undangan lainnya.
Dalam pidato pengantarnya Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha mengatakan, berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati oleh Bupati Barito Selatan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan, maka Nota Keuangan dan Rencana APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 dengan Postur sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp.1.278.313.329.330 atau mengalami penurunan Rp.538.502.950.235 atau turun sebesar 35,90 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025, terdiri dari:
1.1 Pendapatan Asli Daerah. PAD pada Tahun 2026 ditargetkan pada APBD Murni Tahun 2026 sebesar Rp.212.540.353.943, mengalami kenaikan 39,23 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025.
1.2 Pendapatan Transfer. Pendapatan Transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp.827.777.702.000, pendapatan transfer ini telah menyesuaikan postur Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
1.3. Lain-lain. Pendapatan Daerah yang Sah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 179.660.206.185.
2. Belanja Daerah sebesar Rp.1.388.313.329.330, atau turun sebesar 19.07 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025, yang terdiri dari :
2.1. Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp. 994.845.886.093, atau terjadi penurunan sebesar Rp. 16.170.229.276,50 atau turun 1.59 persen dari Tahun Anggaran sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
2.1.1. Belanja Pegawai sebesar Rp.657.675.294.500,12.
2.1.2. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 305.240.438.667,88.
2.1.3. Belanja Bunga Tidak dianggarkan Atau Rp. 0,00
2.1.4. Belanja Subsidi dianggarkan sebesar Rp.2.500.000.000.
2.1.5. Belanja Hibah sebesar Rp.21.349.844.925, dimana peruntukan belanja hibah ini ditujukan kepada: a. Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia; b. Belanja Hibah Dana BOS; dan c. Belanja Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
2.1.6. Bantuan Sosial sebesar Rp.8.080.308.000
2.2. Belanja Modal sebesar Rp.279.483.450.787 atau terjadi penurunan sebesar 44,4 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025.
2.3. Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp.5.000.000.000.
2.4. Belanja Transfer diperkirakan sebesar Rp.108.983.992.450 atau turun 41,39% dari APBD Tahun Anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:
2.4.1 Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.5.169.671.000. 2.4.2 Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.103.814.321.450.
3. Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang diperlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada Tahun-Tahun Anggaran Daerah terdiri dari berikutnya. Pembiayaan Penerimaan dan Pengeluaran.
3.1. Penerimaan Pembiayaan Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 penerimaan pembiayaan diasumsikan sebesar Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah), yang merupakan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya.
3.2. Pengeluaran. Pembiayaan Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak terdapat pengeluaran pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan dikurangi Pengeluaran Pembiayaan menjadi surplus sebesar Rp.110.000.000.000, dimana Surplus Pembiayaan tersebut dipergunakan untuk menutupi Defisit Anggaran sebesar sebesar Rp.110.000.000.000. (Saprudin)