Buntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dalam rangka persetujuan bersama Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Senin 24 November 2025.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD Barsel menyepakati urgensi penguatan tata kelola kearsipan daerah sekaligus mempertegas arah kebijakan anggaran tahun 2026.
Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, MM., menyampaikan apresiasi atas komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin akuntabel.
“Raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh dokumen pemerintahan disimpan, dikelola, dan dilindungi sesuai standar nasional. Arsip adalah memori kolektif dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu didukung dengan regulasi yang kuat,” tegasnya.
Farid menambahkan bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati menjadi pedoman awal dalam penyusunan APBD yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“DPRD berkomitmen memastikan alokasi anggaran benar-benar menyentuh prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kami berharap kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi mewujudkan Barito Selatan yang maju, berdaya saing, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, MM., didampingi Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah, Setwan dan Anggota DPRD Barsel, Hadir pula Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri ST.MM., Wakil Bupati Kristianto Yudha, ST, Pj. Sekretaris Daerah Dr. Ita Minarni, ST, MT., seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Forkopimda serta tamu undangan.(Saprudin)