FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Panwaslu Karau Kuala Gelar Sosialisasi, Pers Pemiliki Peran Dalam Menyukseskan Pilkada Yang Jujur, Adil dan Transparan


Buntok. faktahukum86.com - Pilkada serentak Tahun 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi Indonesia, dimana seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerahnya. 
Dalam konteks ini pers atau media massa memiliki peran krusial dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil dan transparan. 

Demikian dikatakan Ketua PWI Barito Selatan Julius M Sinaga melalui anggotanya Saprudin ketika menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Pengawasan  Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan tahun 2024. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karau Kuala, Sabtu 26 Oktober 2024 Aula Kantor Kecamatan Karau Kuala, Barsel, Kalteng. Dibuka oleh Camat Karau Kuala Adriansyah.

Dikatakan Saprudin, sebagai pilar ke - 4 demokrasi, pers yang menaungi media massa  sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat, membendung serta menjadi jalan keluar bagi maraknya hoax dan disinformasi. 
Yaitu melalui pemberitaan yang objektif dan faktual, selain itu pers membantu masyarakat memahami visi, misi dan program kerja para calon pemimpin daerah.

Pers juga berperan dalam mengawasi jalannya proses Pilkada, mulai dari tahap pendaftaran calon, kampanye hingga penghitungan suara. Pengawasan yang dilakukan oleh pers memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, sehingga mengurangi potensi kecurangan dan pelanggaran.

"Media massa dan media sosial memiliki fungsi yang sama, yakni membagikan informasi kepada khalayak luas. Terlepas dari kesamaan tersebut, ada perbedaan mendasar antara media massa dan media sosial yaitu : Media massa berisi berita dan informasi hasil liputan atau riset yang dibuat oleh wartawan. Pemimpin redaksi bertanggung jawab atas setiap berita yang dibagikan. 

Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, maka akan dibebankan kepada lembaga pers (Dewan Pers) yang diwakili oleh pemimpin redaksi tersebut. Jika berkaitan dengan UU ITE, Maka Dewan Pers yang akan turun menyelesaikannya.
Sedangkan media sosial berisi informasi apa pun, mulai dari edukatif hingga konten yang bersifat hiburan. Ada pun pemilik akun media sosial bisa berupa individu atau lembaga. Merekalah yang bertanggung jawab terhadap konten yang dibagikan di media sosial.

Apabila ada tuntutan hukum atau kasus, maka individu atau lembaga pemilik akun harus turun tangan menyelesaikan permasalahannya", Saprudin.

Ditambahkannya, pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran strategis dalam membendung dan menjadi jalan keluar bagi maraknya hoax dan disinformasi menjelang serta selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang disebarluaskan terutama di media sosial. Wartawan diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya peliputan dari wartawan secara otomatis itu bagian dari pengawasan langsung, karena kalau ada kesalahan atau dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada pasti akan menjadi berita yang diterima masyarakat tanpa adanya prosedur yang macam-macam, sepanjang tetap mengedepankan UU Pers, kode etik jurnalistik dan surat-surat edaran atau peraturan dari dewan pers serta peraturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.

Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Karau Kuala Toni Hidayat didampingi anggotanya Abdikarya dan Akhmad Ridha mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barsel, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karau Kuala dan dari Panwaslu Kecamatan Karau Kuala. Peserta sosialisasi  terdiri dari tokoh masyarakat, partai politik dan pemilih pemula. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak