Buntok - Senin, 4 Agustus 2025, Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah menggelar jumpa pres terkait kasus pembakaran lahan untuk lahan sawit, dan telah ditetapkan 3 orang tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, SIK MH mengatakan, terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan.
"Pada 30 Juli 2025, di lahan Jl. Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Tersangka RA (42) laki-laki warga Barito Timur RD (27), warga Barito Timur U (46) warga Barito Timur dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Barang bukti yang diamankan 2 buah Chainsaw warna orange merk New West, 1 buah korek api bahan bakar gas warna biru, merk nagoya. 1 buah dirigen ukuran 5 liter yang berisi sisa minyak jenis pertalite sebanyak 2 liter. 1 botol air mineral merk prof ukuran 600ml yang berisi oli mati. 3 potongan kayu sisa pembakaran, dalam keadaan hangus warna hitam. 1 buah Handphone Merk Oppo A3s warna merah dengan nomor Hp 0822 5300 2321", ujar Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Nurtata, Iptu Doni Ardi Syaputra, Kepala BPBD Barsel Cahya Sampurno dan Kepala Manggala Agni Barsel Imanuel, saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Barsel.
Ditambahkan Kapolres Jecson, kronologisnya, pada hari Rabu 30 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB menerima laporan bahwa adanya titik api/titik Hotspot di Daerah Desa Dangka yang termonitor melalui aplikasi BRIN FIRE HOTSPOT milik BPBD Kabupaten Barsel, selanjutnya tim dari Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, BPBD Barsel, Koramil Dusun Selatan, KPHP Barsel dan MPA Desa Dangka mendatangi lokasi titik hotspot tersebut yang berada di lahan Jl. Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dengan tujuan memadamkan api, pada proses pemadaman sekitar 16.00 WIB tem melihat saudara RA, RD dan U berada di lokasi kebakaran, dan saat itu mereka menerangkan bahwa sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar dan untuk lahan yang sudah di bakar seluas sekitar 5 Hektar, dan kegiatan tersebut sudah mereka lakukan sejak tanggal 23 Juli 2025 atas perintah dan di upah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari oleh PS, akibat kejadian tersebut RA, RD dan U dan barang bukti di amankan ke Polres Barsel untuk dimintai keterangan.
Pasal yang disangkakan, tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk PS selaku pemilik lahan dan pemberi upah akan dilakukan pemanggilan dikarenakan berada diluar pulau Kalimantan (Prov. BALI).
Kapolres Barsel, melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Tindak Pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti.
"Himbauan kepada seluruh masyarakat Barito Selatan agar tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar karena ini adalah sebagai contoh yang telah melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, apabila membakar di kawasan hutan maka sanksinya akan lebih berat a. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diancam dengan pidana penjara 15 (Lima Belas) Tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah, b. UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 3 (Tiga) Tahun dan denda maksimal 3 milyar rupiah", tutup Kapolres. (Saprudin)