Buntok. FKK - Pimpinan DPRD Barito Selatan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Barito Selatan Ahmad Husaini. Pelantikan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Barito Selatan yang digelar Kamis 31 Oktober 2024, di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan. Pimpinan DPRD Barito Selatan yang dilantik untuk masa bakti 2024 - 2029 yakni HM. Farid Yusran sebagai ketua dari PDIP dan Ideham sebagai wakil ketua 1 dari PAN serta Rusinah atau Duin dari Nasdem.
Farid Yusran dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami
untuk memegang amanah sebagai Pimpinan DPRD, jabatan ini adalah suatu kehormatan besar, namun sekaligus merupakan tanggung jawab yang sangat berat, kami menyadari bahwa kepercayaan ini bukanlah hadiah, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh
integritas, komitmen, dan dedikasi untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah, akan tetapi hal ini tidak akan ada artinya apabila
tidak didukung oleh sesama rekan-rekan anggota DPRD, mitra kerja kami dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, Unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Selatan serta seluruh lapisan masyarakat.
"Dalam kesempatan ini pula kami sebagai Pimpinan DPRD terbuka terkait dengan kritik, saran serta masukan dari berbagai pihak untuk
meningkatkan pelaksanaan kinerja DPRD Kabupaten Barito Selatan, kritik, saran serta masukan tersebut akan kami jadikan semangat dalam
memperbaiki kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan", ujar Farid.
Dikatakan Farid, perlu diketahui bersama sejak diresmikan sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Barito Selatan pada tanggal 14 Agustus 2024, kami telah melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yaitu memfasilitasi terbentuknya Fraksi, Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, mengikuti orientasi tugas bagi anggota DPRD dan memproses
penetapan Pimpinan DPRD Defenitif.
"Dengan diresmikannya Pimpinan Defenitif DPRD Kabupaten Barito
Selatan pada hari ini, masih banyak tugas dan agenda yang mendesak perlu kami selesaikan yang meliputi :
1. Pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD;
2. Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD yaitu Komisi, Badan Anggaran,
Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan;
3.Penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025; 4. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025; 5. Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025; dan 6. Penyelesaian pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024", ucap Ketua DPRD Barsel.
Sementara Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan mengatakan, Alhamdulillah, pada hari ini, telah kita saksikan dan ikuti bersama Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan masa jabatan 2024 2029.
Sebagaimana telah disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 1 angka 4, DPRD didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Secara lebih terperinci, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dengan hal tersebut, maka DPRD yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah, bersama dengan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah, bersinergi dan berkolaborasi, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Sinergi dan kolaborasi, bermakna bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah adalah mitra / partner. Mitra dalam mewujudkan cita cita bersama, yaitu masyarakat yang lebih sejahtera dan kehidupan di daerah yang lebih maju. Sebagai mitra, mari kita bersama sama, untuk mendorong dan mendukung berbagai program dan kegiatan, yang telah direncanakan, baik dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat daerah. Program dan kegiatan tersebut, tentunya hadir untuk mewujudkan harapan kita bersama tersebut. Salah satu contohnya adalah melalui penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan yang baik ini, saya perintahkan kepada jajaran Pemerintah Daerah, melalui TAPD, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, untuk segera / secepatnya, berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD, untuk melanjutkan tahapan / proses penyusunan APBD 2025, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya perintahkan, agar mengikuti seluruh tahapan pembahasan APBD 2025 tersebut, sesuai tahapan dan jadwal yang akan ditentukan nantinya", ucap Pj. Bupati.
Dikatakannya, dalam momen yang baik ini, perkenankanlah juga, saya mengajak kita semuanya, untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 yang akan datang. Mari kita ajak seluruh keluarga dan kerabat, yang mempunyai hak pilih, untuk menyalurkan aspirasinya memilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, sesuai pilihan hati nurani masing masing. Mari kita jaga dan dukung aparat keamanan, untuk menjaga situasi dan kondisi daerah kita, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara aman, tertib, demokratis dan lancar serta kondusif. Sehingga Pilkada nantinya, akan melahirkan pemimpin pemimpin yang terbaik bagi daerah. Yang berkomitmen untuk bekerja keras, mewujudkan daerah dan masyarakat, yang semakin maju dan sejahteraan. (Saprudin)
Tags
DPRD