FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Kemenag Keluarkan Penetapan Nilai Zakat Fitrah

Ust. HM. Sibawaihi

Buntok. FKK - Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan keluarkan penetapan nilai zakat fitrah tahun 2025. Dari penetapan yang dikeluarkan Kemanag tersebut, zakat fitrah ditetapkan bila dengan beras maka sebanyak 2,8 Kg. Sedangkan bila dikonversikan dengan uang maka cukup bervariasi dari yang paling rendah Rp. 35.000, Rp. 50.000, dan Rp. 60.000, hingga yang paling tinggi Rp. 70.000.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan H. Hairil Saleh Al Zainudin melalui Penyelenggara Zakat dan Wakap Kementrian Agama Barsel HM. Sibawaihi saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Maret 2025 mengatakan, berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor: 3594/Kw.15.5/5-e/HK.03.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 hal Ketetapan Zakat Fitrah dan Fidyah dan Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 16/DP-P-
MUI/Kalteng/II/2023 tanggal 24 Februari 2023 serta Hasil Rapat Tim Survei Harga Beras Untuk
Ketentuan Zakat Fitrah Dan Fidyah Kemenag Kabupaten Barito Selatan tentang Penetapan Kadar Zakat
Fitrah 1446 H/ 2025 M, maka menghasilkan keputusan sebagai berikut :

Zakat Fitrah adalah makanan pokok dengan kadar 3,5 Liter atau setara 2,8 Kg;
Kadar Fidyah adalah 1 Mud atau setara dengan 7 Ons ditambah dengan biaya lauk pauk;

"Zakat Fitrah jika diuangkan dapat mengikuti daftar berikut:
a. Beras dengan harga Rp. 20.000/liter atau Rp.
25.000/Kg seperti: Unus Mayang Pulut, Beras Panel
Super Kepala dan sejenisnya sebesar Rp. 70.000 dan Fidyah sesar Rp. 30.000.

b. Beras dengan harga Rp. 17.000/liter atau Rp.
20.000/Kg seperti: Sdulur, Unus Super TOP, Talon,
Mayang Pulut, Siam Madu, Lele Pandan, JDR, Sania,
Sari Manis, Pandan Wangi dan sejenisnya, sebesar Rp. 60.000 dan fidyah sebesar Rp. 25.000.

c. Beras dengan harga Rp. 14.000/liter atau Rp.
18.000/Kg Seperti:, Unus Siam Madu, Unus Siam
Banjar, Mutiara, Thailand, Ampari Harum, Siam
Banjar, Kolam Ikan dan sejenisnya, sebesar Rp. 50.000, fidyahnya Rp. 23.000.

d. Beras dengan harga Rp. 9.000/liter atau Rp.
10.000/Kg Seperti: Beras Vietnam, Ampari Biasa,
Lantik, Beras Gunung dan Sejenisnya, sebesar Rp. 35.000 dan fidyahnya Rp. 20.000", ujar HM. Sibawaihi.

Ditambahkannya, bagi yang mengonsumsi beras khusus (misalnya beras bagi penderita diabetes atau beras khusus diet atau beras premium selain harga diatas) ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku. Besar zakat fitrah menyesuaikan dengan standar 3,5 liter (2,8 Kg).

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka pelaksanaan pengumpulan zakat dan pendistribusiannya dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Mushalla/Lembaga yang telah mendapat SK dari BAZNAS Kabupaten Barito Selatan.

Diharapkan kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Mushalla dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) melaporkan jumlah pengumpulan dan pendistribusian data Mustahiq dan Muzakki (Zakat Fitrah, Zakat Maal atau ZIS (Zakat Infak dan Shadaqah) serta Fidyah kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 1 April 2025.

Kepala KUA Kecamatan menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusiannya kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan paling lambat tanggal 9 April 2025. (Saprudin)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak