Buntok. FKK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Syahdani mengungkapkan, hari ini kita sedang melaksanakan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Barito Selatan, terkait dengan penempatan P3K jabatan fungsional guru. Kemudian mekanisme penerimaan dan relokasi atau mutasinya atau.
Semuanya itu mengacu kepada aplikasi yang namanya ruang talenta guru.
"Artinya apa, kita mengacu dan berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Insya Allah tidak ada terjadi kesalahan dalam penempatannya relokasi atau mutasi, juga penerimaannya. Kenapa, kerena jenjang yaitu mulai dari Dinas Pendidikan, BKPSDM, BKN kemudian disahkan oleh Menteri PANRB", ujar Syahdani disela-sela RDP dengan DPRD Barsel, Rabu 12 Maret 2025.
Kemudian untuk penerimaan yang ada di Kabupaten Barito Selatan, lanjut Syahdani, peserta itu harus mengajar atau bekerja selama minimal 2 tahun tanpa terputus dan aktif dan itu di sekolah negeri. Jika di sekolah swasta tidak bisa diterima.
Kemudian syarat untuk penerimaan P3K adalah pelamar dari lulusan PPG prajabatan. Artinya dia dapat sertifikat pendidik, baru boleh melamar.
Selanjutnya untuk penempatan kalau dia lulus. Kalau ada formasi di sekolah tempat dia bekerja atau honor, otomatis dia ditempatkan di sekolah itu. Kemudian kalau di sekolah tempat dia bekerja tidak ada formasinya. Maka yang menentukan penempatannya adalah aplikasi, dengan mengacu kepada sekolah asal, domisili dan kedekatan sekolah yang dituju dan tentunya ada kebutuhan di sekolah tersebut.
"Jadi kita tidak boleh mengotak-atik itu, langsung dikunci oleh aplikasi", tutup Syahdani. (Saprudin)