FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Polres Rilis Tiga Kasus Narkoba Selama Dua Bulan Terakhir


Buntok. FKK - Jajaran Polres Barito Selatan menggelar jumpa pers terkait dengan kasus narkoba selama 2 bulan terakhir Dalam press rilis tersebut setidaknya ada tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Barito Selatan. Pres rilis tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres lama, Kamis, 20 Maret 2025 dipimpin langsung oleh Wakapolres Barito Selatan Kompol Muhammad Tommy Palayukan, SH SLK, dihadir jajaran pejabat utama Polres Barito Selatan serta dihadiri dari unsur Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Pengadilan Negeri Barito Selatan dan penasehat hukum serta Dinas Kesehatan Barito Selatan.

Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Wakapolres Barito Selatan Kompol Muhammad Tommy Palayukan mengatakan, press release terkait pengunkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, sebanyak tiga Kasus dengan uraian sebagai berikut:

1. Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor LP/A/3/11/2025/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES BARITO SELATAN / POLDA KALIMANTAN TENGAH. TANGGAL 26 FEBRUARI 2025

2. Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor LP/A/4/III/2025/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES BARITO SELATAN / POLDA KALIMANTAN TENGAH TANGGAL 5 MARET 2025.

3. Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor LP/A/5/III/2025/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES BARITO SELATAN / POLDA KALIMANTAN TENGAH TANGGAL 16 Maret 2025.

TKP 1. Wilayah Hukum Polsek Dusun Selatan Sebuah rumah jalan Niaga, RT.022. Rw.003, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.

2. Wilayah Hukum Polsek Dusun Selatan di Sebuah rumah Perum Azkha Residence Blok A1 No. 2, Jalan Soekarno Hatta, Km 17. RT.005, Rw 002, Desa Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah

3. Wilayah Hukum Polsek GB Awai Di pinggir jalan kantor Desa Patas I, Rt. 02, Rw. 01. Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.

Tersangka 1. Sdra R (Laki-laki), 2. Sdra TR (Laki-laki) 3. Sdra MF (Laki-laki).

Baranh bukti yang berhasil disita, 1. 14 (Empat Belas) paket narkotika jenis shabu berat 49,47 Gram (Netto)
2. Uang Syah Ri sebanyak Rp. 12. 845.000 (Dua Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu)
3. 3 (Tiga) Unit handphone
4. 2 (dua) buah Timbangan digital.
5. 1 (Satu) buah seperangkat alat hisap/Bong.
6. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda CRF 150 L

"Modos operandi, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 14.30 Wib bertempat di Sebuah rumah jalan Niaga Buntok telah melakukan penangkapan terhadap sdra R di Sebuah rumah Jalan Niaga, Buntok kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 6 (Enam) paket narkotika jenis shabu berat 0,38 Gram (Netto).
Uang Syah RI sebanyak Rp.45.000 (Empat Puluh Lima Ribu) dan 1 (Satu) buah handphone merk Redmi A2 berwarna hitam.

Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar jam 09.30 Wib di Perum Azkha Residence Blok Sababilah telah dilakukan penangkapan terhadap sdra TR dilanjutkan dengan penggeledahan di temukan 3 (Tiga) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip warna bening dengan berat 34,12 Gram (Netto). Uang Syah Ri sebanyak Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah timbangan digital wama hitam, 1 (Satu) unit alat komunikasi Handphone merk Vivo Y12 S warna biru tua.

Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar jam 18.30 Wib bertempat Di pinggir jalan kantor Desa Patas I telah melakukan penangkapan terhadap sdra MF dilanjutkan dengan penggeledahan dan di temukan 5 (Lima) paket narkotika jenis shabu berat 14.97 Gram (Bruto), Uang Syah RI sebanyak Rp. 5.300.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah handphone merk Oppo Reno 8 berwarna hitam 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda CRF 150 L, warna putih", ujar Wakapolres.

Dikatakannya, para tersangka menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu.
Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. Tersangka dan Barang Bukti sudah Kita Amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti", ujar Wakapolres.

Ditambahkannya, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Barito Selatan Nomor B559 /0.2.15/Enz. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan tersangka Sdra. TR untuk dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Barito Selatan Nomor: B625 /0.2.15/Enz. 1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan tersangka Sdra. MF untuk dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak