Buntok. FKK - Mediasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Dusun Selatan antara PT. Triop dengan masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan, di Aula Kecamatan Dusun Selatan, Senin 28 April 2025, belum ada titik temu atau belum ada kesepakatan antara dua belah pihak.
Pasalnya pihak perusahaan yang diwakili Suhairi seperti ditetapkan manajemen hanya menyanggupi ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp. 1.500 permeter perseginya. Sementara dari pihak masyarakat yang diwakili oleh Asnawi dan kawan-kawan meminta harga atau ganti rugi sebesar Rp. 200.000 permeter perseginya.
Namun demikian pihak perusahaan masih akan menyurati manajemen perihal permintaan masyarakat tersebut dan paling lambat tanggal 2 Mei 2025 akan ada jawaban melalui surat.
Plt. Camat Dusun Selatan Achmad Mutahir saat dikonfirmasi wartawan seusai mediasi mengatakan, Pemerintah Kecamatan Dusun Selatan melaksanakan mediasi antara PT. Triop dengan masyarakat, yang mana kemarin sudah ditindaklanjuti tentang kelebihan penggarapan.
"Kami sudah melakukan mediasi kemarin tanggal 13 Maret 2025 dan dari pihak perusahaan siap bertanggung jawab kalau memang ada kelebihan penggarapan. Pada tanggal 27 Maret 2025 kami turun ke lapangan untuk mengambil sampel, ada tiga titik dan foto dari udara. Maka ditemukanlah seluas 6,18 hektar yang kelebihan penggarapan, dan ada 72 SKT. Maka pihak perusahaan pun siap mengganti dengan harga awal harga Rp1.500 per m2. Sementara pihak masyarakat menginginkan Rp200.000 per m2 nya, dengan pembebasan kiri-kanan jalan sebesar 15 meter, sehingga lebar jalan dari 30 meter menjadi 60 meter", ujar Camat.
Dikatakan Achmad Mutahir, mungkin hal itu yang akan ditindaklanjuti oleh PT Triop dan akan disampaikan kepada manajemen Direksi PT Triop, untuk dibahas lagi kemudian akan disampaikan pada tanggal 2 Mei 2025 kepada masyarakat. Harapan kami mudah-mudahan dari pihak perusahaan dapat mengambil keputusan yang terbaik dan masyarakat pun bisa menerima.
Selain Camat, mediasi itu dihadir langsung Kapolsek Dusun Selatan Iptu Sugito, Danramil Dusun Selatan Peltu Suparno, Damang Dusun Selatan Ardianson, Ketua DAD Dusun Selatan Rayanto Dadi, Ketua Batamad Kabupaten Barito Selatan Marcopolo, juga dihadiri langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Barito Selatan Sekaligus Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Selatan Edi Suharto. Sementara dari pihak PT. Triop dihadiri oleh yang mewakili manajemen Suhairi dan dari masyarakat atas nama Asnawi dan kawan-kawan.
Berita acara mediasi sebagai berikut ;
Pada Hari ini Senin tanggal dua Puluh delapan Bulan April, Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima, berdasarkan Surat Undangan Mediasi Camat Dusun Selatan tanggal 25 April 2025, telah diselenggarakan Mediasi antara Pihak Manajemen PT. TRIOP dan Masyarakat Desa Tunjung Jawa terkait Lahan Jalan Hauling Batubara yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Dusun Selatan, (FORKOPINCAM) dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan di Aula Kecamatan Dusun Selatan, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
1. DARI MANAJEMEN PT. TRIOP menyampaikan bahwa Hasil Validasi yang dilaksanakan Telah terjadi kelebihan Garap pada Lintas Jalan Hauling PT. TRIOP dari STA 02 Sampai dengan STA 10 Yang telah dilaksanakan Peninjauan Lapangan bersama pada Kamis Tanggal 27 Maret 2025.
2. Pihak Perusahaan PT TRIOP Siap Bertanggung Jawab Memberi Tali Asih Atas Kelebihan Garap tersebut sesuai Harga Awal Yaitu Rp 1.500,
3. Dari Pihak Sdr. Asmawi Dkk meminta agar pada jalan koridor PT TRIOP yang menjadi Sengketa dan sudah dilakukan Validasi Kelebihan Garap supaya dibebaskan kembali 15 meter kiri dan kanan jalan dari 30 Meter yang telah diganti Rugi setelah ada Kesepakatan Harga pada jalan Koridor yang ada sehingga menjadi lebar Jalan 60 Meter
4. Dari Pihak Sdr. Asmawi Dkk meminta harga ganti rugi dari pihak perusahan PT TRIOP sebesar RP. 200.000.-/meter persegi
5. Sehubungan dengan Permintaan dari pihak sda Asnawi Dkk, dari Perwakilan Manajemen PT TRIOP Yang Hadir pada saat Mediasi ini akan menyampaikan Kepada Pimpinan Perusahan yang mana selanjutnya Pihak Manajemen PT TRIOP membuat surat Tanggapan kepada Sdr. Asmawi Dkk paling lambat tanggal 2 Mei 2025. (Saprudin)