Buntok. FKK – Jajaran Polres Barito Selatan merilis pengungkapan 3 kasus narkotika dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis 22 Mei 2025. Sekaligus pemusnahan barang bukti norkaba.
Selain dihadiri Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, juga dihadiri Kajari Barsel Dino K dan Ketua PN Buntok Ahmad Husaini serta penasehat hukum Susi S dan dari Dinas Kesehatan Barsel.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 37.72 gram hasil pengungkapan selama kurun waktu April - Mei 2025.
“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sebagai bentuk transparansi Polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” kata Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea saat press release, di Polres Lama, Jl. Tugu Buntok, Kamis, 22 Mei 2025.
Kapolres membeberkan barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni berinisial ZP (46) merupakan seorang wanita yang ditangkap pada 17 April 2025 yang lalu di salah satu kos di Jalan Kartini Buntok dengan barang bukti 15 paket diduga sabu.
Kemudian pada 4 Mei 2025 seorang laki-laki berinisial S (39) dan YEK (32) ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai. Dari keduanya disita sebanyak 16 paket diduga sabu-sabu.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari 3 terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram,” beber dia.
Saat ini ketiga terduga tersangka ini telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum.
"Saya berpesan kepada masyarakat apabila melihat/mengetahui para pelaku narkoba ini jangan takut untuk melaporkan ke kepolisian dengan nomor call center 110", ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga terduga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, polisi juga menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial JH (30) warga Jl. Padat Karya yang berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jl lintas Timpah-Pujon Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
Sebelumnya terduga tersangka ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Sepeda motor tersebut sempat dibawa ke salah satu gudang di Jl Kartini Buntok dan ditinggalkannya.
Rencananya motor tersebut digadaikan untuk membayar hutang namun tidak sempat. Karena motor tersebut keburu ditemukan oleh polisi setelah dilaporkan korban.
“Saat ini terduga tersangka Curanmor telah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5)", tutupnya. (Saprudin)