Buntok. FKK - Jajaran Polres Barito Selatan kembali menorehkan tinta emas. Pasalnya Minggu 4 Mei 2025, Polres Barito Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku narkoba di Wilayah Hukum Polsek Gunung Bintang Awai.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea mengatakan, di sebuah warung Jalan Hauling Murai 2 Km 60, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap seorang pelaku berinisial S. Selanjutnya di sebuah rumah Desa Palu Rejo, Gunung Bintang Awai, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kembali berhasil penangkap palaku berinisial YEK.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1. 15 (Lima Belas) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip bening. 2. 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip bening.
Kronologis penangkapan, pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wib bertempat Di warung Jalan Houling Murai II Km 60, Kec. Gunung Bintang Awai telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial S, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 15 (Lima Belas) paket diduga Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip bening. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Masih pada hari yang sama, sekitar jam 18.00 Wib, bertempat di sebuah rumah di Desa Palu Rejo, Kec. Gunung Bintang Awai telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial Y E K, kemudian dilakukan penggeledahan tersebut telah di temukan 1 (Satu) paket diduga Narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip bening.
Modus operandi, terduga pelaku menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki dan menyimpan narkoitka jenis Sabu.
Para tersangka dibidik pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti", tutup Kapolres. (Saprudin)