FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Yangsi : Pemkab Barsel Perlu Meningkatkan Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Publik


Buntok. FKK - Senin, 19 Mei 2025, pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Selatan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Selatan Akhir Tahun Anggaran 2024, juru bicara Pansus LKPJ Bupati Barsel, Hj. Yangsi Hartinj dalam rekomendasinya mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada pasal 19 yang pada intinya menyatakan bahwa pembahasan LKPJ oleh DPRD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

"Pada kesempatan yang baik ini izinkan kami menyampaikan selamat atas capaian keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024, diantaranya yaitu:
Peringkat 4 se-Kalimantan Tengah dari hasil evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Serta pencapaian - pencapaian prestasi kerja lainnya", ujar Hj. Yangsi.

Dikatannya, setelah mencermati dokumen LKPJ Bupati Barito Selatan Tahun Anggaran 2024, pembahasan dengan beberapa OPD terkait dan tinjauan ke lapangan, maka DPRD Kabupaten Barito Selatan  memberikan rekomendasi kepada Bupati Barito Selatan sebagai berikut:
Agar membuat Perencanaan yang cermat dan berbasis kinerja sebagai jalan keluar untuk memanfaatkan anggaran yang terbatas supaya dapat didistribusikan kesemua Perangkat Daerah dengan tepat sehingga sesuai yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 atau sesuai dengan RPJMD yang akan ditetapkan nantinya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator kemandirian keuangan daerah sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah supaya realisasi PAD dibanding APBD lebih besar dari 5%.
Mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara Intensifikasi maupun Ekstensifikasi PAD.

Melakukan evaluasi terhadap Perda-Perda yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah.

Setiap penggunaan anggaran untuk kegiatan pada Perangkat Daerah harus sesuai/selaras dengan Indikator Kinerja yang sudah ditetapkan.

Menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Barito Selatan pada Tahun 2025.

Koordinasi antara tim penyusun LKPJ dengan OPD perlu dioptimalkan agar data yang disajikan dalam dokumen  LKPJ lebih lengkap, dan secara akurat dapat menggambarkan kondisi  yang sebenarnya. 

Koordinasi antara Perangkat Daerah dengan Inspektorat Kabupaten Barito Selatan agar penilaian SAKIP dapat diselesaikan sebelum LKPJ Bupati Barito Selatan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan.

Disarankan kepada semua perangkat daerah agar meningkatkan kinerja dibidang masing-masing supaya mendapatkan penilaian yang baik dari pemerintah pusat sehingga memenuhi syarat dalam menerima anggaran berupa Dana Insentif Daerah (DID). 

Penyampaian tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya supaya disertai dengan data pendukung.

Menugaskan Inspektorat Kabupaten Barito Selatan untuk memonitor tindak lanjut rekomendasi DPRD dan melakukan sosialisasi penyusunan SAKIP ke semua perangkat daerah

Dalam menyusun Kebijakan Pembangunan Daerah harus selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Disarankan kepada Bupati Barito Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan perangkat daerah yang kinerjanya tidak optimal. 

Disarankan pada Bupati Barito Selatan agar proyek-proyek yang belum selesai dapat dianggarkan dan diselesaikan atau dilanjutkan pengerjaannya pada Tahun-tahun mendatang. 

"Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada pasal 19 ayat 3, rekomendasi tersebut di atas dipergunakan sebagai dasar : Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati Barito Selatan dan/atau kebijakan strategis Bupati Barito Selatan", tambahnya.

Ditegaskan Hj. Yangsi, dari catatan singkat diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Kabupaten Barito Selatan perlu meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik, terutama pada urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta sosial. Selain itu, perlu adanya evaluasi dan perbaikan terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serta penerapan kebijakan yang tegas dan jelas untuk mencapai kemajuan yang lebih baik dimasa yang akan datang. Untuk Rekomendasi DPRD lebih lengkap disampaikan dalam bentuk SK Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Selatan. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak