Buntok. FKK - Pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar jam 23.00 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea,S.I.K.,M.H. melalui Kastresnarkoba Polres Barsel AKP Yonika Winner Te’dang, S.T. menjelaskan telah melakukan penangkapan terhadap AB (53) terduga pelaku tindak pidana narkotika di Pinggir Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah.
Pada saat penggeledahan di temukan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram (Bruto).
"Pelaku dan Barang Bukti Kami Aman di Kantor Polres Barsel untuk proses lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga yang berada di sekitar TKP", Kasat Narkoba.
Dijelaskanya, modus operandi pelaku tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti diamankan, 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 5,22 Gram (Bruto). 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna Hitam. 1 (Satu) Unit Motor Merk Yamaha Nmax berwarna Abu-Abu.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
"Sebagai imbauan
Kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti", ucap Kasat Yonika. (Saprudin)