Buntok- Eksekutif - legislatif teken persetujuan bersama dua buah ranperda. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Barito Selatan, di Aula Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu 23 Juli 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran, didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham, dan Wakil Ketua II Rusinah serta dihadari oleh anggota dewan.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dan perangkatnya.
Adapun agenda sidang yakni tentang Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dengan DPRD Kab Barsel terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 dan kedua Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada pidato pengantarnya, Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri mengatakan RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategi yang memuat visi misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah selaras dengan RPJMD Kabupaten Barito Selatan, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, dan RPJM Nasional.
"Dalam proses penyusunan Ranperda RPJMD ini kami telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai forum konsultasi publik, forum lintas perangkat daerah, dan musrenbang RPJMD," Kata Eddy Raya.
Eddy menambahkan terdapat pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerja sama yang baik dari unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.
Dengan ditandatangannya persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap dua buah rancangan peraturan daerah ini merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antar eksekutif dan legislatif dalam rancangan peraturan daerah ini merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barito Selatan.
Apresiasi juga disampaikan kepada para badan anggaran DPRD dalam pembahasan Ranperda pertanggungjawaban tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
"Terhadap masukan dan saran yang disampaikan secara konstruktif, kami pasti telah memperkaya dokumen RPJMD sehingga menjadi lebih tajam dan responsif terhadap tantangan pembangunan lima tahun ke depan," tutup Eddy. (Saprudin)