Buntok - Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI. Pernyataan ini mengandung makna bahwa di Desa terdapat tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Demikian dikatakan Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri melalui Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha pada Pengukuhan 3 Kades yakni Kades Mahjandau Hapsir,
Kades Talio Septa dan Kades Babai Sunarto, dalam rangka perpanjangan masa jabatan, di Aula Setda Barsel, Jumat 22 Agustus 2025 pagi.
Dikatakannya, tugas-tugas itu berupa pembangunan desa, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan sosial, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat setempat, yang dilaksanakan secara terpadu dan terorganisir.
Salah satu dari beberapa kebijakan penting di dalamnya, yakni perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 (enam) tahun sebanyak 3 (tiga) periode menjadi 8 (delapan) tahun sebanyak 2 (dua) periode.
"Pada tanggal 21 Juni 2024, di Kabupaten Barito Selatan telah dilaksanakan pengukuhan terhadap 79 Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, yakni 62 Kepala Desa pada Periode Masa Jabatan 2019-2027 dan 17 Kepala Desa pada Periode 2022-2030, tersisa 7 (tujuh) Kepala Desa yang menjabat pada Periode 2017-2023 dan telah berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023 yang lalu", ujarnya.
Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua DPRD Barsel Ideham, Pj. Sekda Barsel Ita Minarni, dan Forkopimda Barsel, sejumlah pejabat dan undangannya. (Saprudin)