FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Gelar Konsultasi Publik Re-Sertifikasi PHL Pada BPHP PT Sindo Lumber


Buntok – Tim auditor PT. Transtra Permada dari Jogjakarta  melaksanakan Re-sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) perusahaan kayu PT Sindo Lumber. Kegiatan itu dilaksanakan 11 - 19 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan saat konsultasi public RE-sertifikasi pengelolaan hutan lestari pada PBPH PT. Sindo Lumber, di Aula Kecamatan Gunung Bintang Awai. Senin, 12 Agustus 2025.

Camat Gunung Bintang Awai, Armadi, ST MM mengatakan bahwa PT. Sindo Lumber satu-satunya perusahaan kayu  yang masih eksis serta kooperatif  melaporkan CSR.

“Kita berharap agar CSR nya ditingkatkan lagi kepada masyarakat yang ada di Desa Kecamatan Gunung Bintang Awai. Para Kades yang hadir saat ini bersentuhan langsung dengan program CSR perusahaan.
Kita mendukung kegiatan konsultasi publik ini agar bermanfaat bagi masyarakat. Kita juga telah meminta tim audit  menilai langsung kegiatan CSR di masyarakat,” ucap Camat Arma, sembari menambahkan, akan tetap menjaga investasi dan juga akan terus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Sementara Ketua Tim Auditor PT Transtra Permada, Wahyu Kurniawan mengatakan, Re-sertifikasi ini yakni melakukan penilaian terhadap sistem pengelolaan hutan lestari. PT Sindo Lumber ini secara konsisten menjalankan amanat Permen LHK nomor 8 tahun 2021 dan juga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022.

Karena, lanjut dia, pemegang perusahaan kehutanan wajib melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan lestari.

“Dengan Re-sertifikasi pengelolaan hutan lestari ini agar hutan kita tetap terjaga baik  pelestarian produksi dan ekonomi. Masukan-masukan masyarakat akan di kroscek dengan bukti-bukti audit yang dimiliki sindo lumber baik dari syarat, ekologi, produksi dan  sosial", ujarnya. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak