FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Setiap Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Setiap Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Buntok - Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri melalui Asisten II Setda Barito Selatan Rahmad Nuryadin membuka secara resmi kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Jenjang 7 tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, Selasa 12 Agustus 2025 di Aula Bappeda Kabupaten Barito Selatan.

Bupati Barito Selatan dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II mengatakan, dasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 yang dirubah melalui Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi.

Pada pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja terampil konstruksi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas PUPU Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas PUPR Kalimantan Tengah merupakan wujud nyata dari pengejawantahan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tersebut.

Pada undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 70 ayat 1 berbunyi setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Mengingat bahwa pasal 70 ayat 1 ini tidak termasuk ke dalam pasal yang dan ayat yang diubah oleh undang-undang nomor 11 tahun 2020 atau yang sering dikenal sebagai undang-undang Cipta Kerja, maka dapat dipastikan bahwa aturan ini berlaku hingga saat ini. Bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Dengan semangat tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyambut baik dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas PUPR k
Kabupaten Barito Selatan yang bekerjasama dengan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, dalam melaksanakan pembinaan tenaga kerja konstruksi di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Dimana salah satunya adalah melakukan kegiatan kompetensi kerja konstruksi jenjang 7.

Selanjutnya Pemerintah Daerah mendorong Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi untuk mengendalikan kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini menjadi agenda rutin tahunan.

Harapannya dimasa depan seluruh tenaga kerja konstruksi yang berada di Kabupaten Barito Selatan sudah memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Sementara Kepada Dinas PUPR Barsel Ita Minarni melalui Kabid Bina Jasa Konstruksi Hawinu mengatakan, salah satu tugas pokok dari Bidang Bina Jasa Konstruksi adalah pembinaan Tenaga Kerja Konstruksi di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Pembinaan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tersebut, setelah melalui berbagai perubahannya, adalah pembinaan terhadap Tenaga Kerja Terampil Konstruksi. Atau, pada jenjang 1 sampai 6. Selanjutnya, pembinaan Tenaga Kerja Ahli Konstruksi, atau jenjang 7 sampai 9, merupakan kewenangan dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Jenjang 7 Tahun 2025 ini direncanakan akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu sejak hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025 dan selesai, Kamis, 14 Agustus 2025, diikuti peserta dari 4 kabupaten yakni Barsel, Bartim, Barut dan Murung Raya", ujar Hawinu. (Saprudin)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak