FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Pemdes Muara Ripung Gelar Musyawarah Desa RKPDes Tahun Anggaran 2026


Buntok – Pemerintah Desa Muara Ripung melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 pada Seni, 25 Agustus 2025 di Aula Kantor BPD Muara Ripung. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Camat Dusun Selatan Achmad Mutahir, S.AP., MM, dari P3MD yang diwakili Pendamping Desa Ibu Yunita, Kepala Desa Muara Ripung beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat desa.

Acara dimulai dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, dilanjutkan sambutan Ketua BPD yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi dilanjutkan Kepala Desa Muara Ripung Bapak Sutrisno dan sambutan serta arahan dari Plt. Camat Dusun Selatan.

Dalam sambutannya, Plt. Camat menegaskan bahwa Musdes RKPDes merupakan agenda tahunan yang sangat penting untuk menyatukan pemikiran antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat demi kemajuan desa.

“Saya berharap seluruh peserta musyawarah dapat menyampaikan aspirasi dengan baik, baik berupa usulan pembangunan maupun gagasan lain demi kemajuan Desa Muara Ripung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Plt. Camat menjelaskan bahwa dalam Musdes RKPDes terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilaksanakan desa, meliputi:

1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa
4. Pencermatan ulang RPJM Desa
5. Penyusunan rancangan RKP Desa
6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
7. Penetapan RKP Desa
8. Perubahan RKP Desa
9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa

Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel, sehingga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Muara Ripung. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak