FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Polres Barsel Tangkap Residivis Narkoba Bersenjata Airsoftgun


Buntok - Jajaran Polres Barito Selatan menggelar pres rilis terkait dengan penangkapan bandar narkoba yang bersenjatakan airsoftgun yang sempat viral di media sosial, Kamis 18 September 2025 petang di Mapolres Barito Selatan yang lama Jalan Tugu Buntok.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea, SIK MH dalam pers rilis tersebut mengatakan, tersangka laki-laki inisial AR. Barang bukti yang diamankan : 1 Pucuk Air Softgun reflika Glock 19 Austria. 2 paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2,48 Gram (Netto). 2 pack plastik klip warna bening. 1 buah alat Hisap Bong Narkotika jenis Shabu. 1 lembar tisu warna putih. 1 buah celana pendek warna hitam. 1 unit Handphone matk Samsung Galaxy A04e. 1 unit Handphone merk Oppo. 1 buah tas slempang Merk Polo Amalak warna Coklat Hitam. 1  buah ikat pinggang warna Hitam. 1 buah dompet Merk 3TRACK warna coklat. 1 buah dompet Warna Putih. 1 buah Topi wama hitam Merk Juice Emaik. 1 buah kotak Putih digunakan untuk Narkolika jenis Shabu.

Kronologis, hari Rabu 17 September 2025 sekitar jam 07.00 Wib, warga Hermanto melaporkan kepada Kadus Bambure Raya, Darwiso bahwa ada orang yang mencurigakan di dalam sebuah rumah yang berada di km. 20 Dusun Bambure Raya Desa Bundar, setelah itu Darwiso, Hermanto, Hermayadi dan Randyus mendatangi rumah tersebut dan langsung diketok pintu oleh Darwiso, namun tidak ada respon dari dalam. Kemudian Darwiso dan warga mendobrak pintu dan ditemukan AR berada di bawah kolong rumah bersembunyi. Pada saat ditemukan AR mengancam untuk menembak menggunakan senjata 1 pucuk airsoftgun reflika Glock 19 Austria dan  Darwiso bersama warga mudur. AR melarikan diri ke jalan dekat gereja dan dikejar oleh Darwiso beserta warga. Di tengah jalan AR menembak Darwiso namun meleset dan melakukan tembakan kembali terhadap Hermayadi sebanyak 3 kali yang mengenai dada namun tidak mengakibatkan luka.

"Selanjutnya  AR dikeroyok warga yang mengakibatkan luka-luka dan memar. Selanjutnya AR dibawa oleh Personel Polsek Dusun Utara dan Polsek Gunung Bintang Awal di bawa ke Polsek Gunung Bintang Awai, setelah dilakukan pengeledahan badan ditemukan 2 (Dua) Paket narkotika jenis shabu berbungkus plastik klip berwarna bening berat 2.48 Gram (Netto) yang disimpan oleh AR di dalam saku kantong samping kanan celana pendek warna hitam yang digunakan oleh AR dan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Bambure yang bernama DARWISO dan masyarakat sekitar yang bernama HERMAYADI. HERMANTO, dan RANDYKA.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Barito Selatan untuk dilakukan rekonstruksi ulang serta uji teskil serta untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut", ujar Kapolres..

Tersangka dibidik Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayal (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

"Apresiasi berupa Penghargaan kepada Masyarakat yang telah membantu tugas Polri dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Barito Selatan. Saya Kapolres Barito Selatan bersama jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika diwilayah Kab Barito Selatan, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan agar menghindari dan menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berpartisipasi dalam memberikan informasi apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Penyalahgunaan Obat-obatan dan Narkotika segera menginformasikan kepada pihak Polres Barito Selatan untuk segera kami tindak Lanjuti sehingga kita Bersama tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Barito Selatan", tutup Kapolres. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak