Buntok - Bupati H. Eddy Raya Samsuri menunjuk atau mengangkat Kabag Kesra Setda Barsel Ali Sadikin, SE MM sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan.
Pengangkatan tersebut bersamaan dengan 18 pejabat lainnya yang dikukuhkan/dilantik di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Rabu 8 Oktober 2025.
Sementara Kepala BPKAD Barsel yang lama H. Akhmad Akmal Husaen, SSTP MA mengisi posisi jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan. Sedangkan Kepala Kadis PMB yang lama Selviriatmi SP MSi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan.
"Alhamdulillah, atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Saya akan bekerja sebaik-baiknya, membantu mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Barsel", ucapnya.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Barito Selatan Kristianto Yudha dalam sambutannya mengatakan, pada pasal 133(1) dan (2) PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS menyebutkan :
1. Jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
2. Jabatan pimpinan tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi. (Saprudin)