Buntok - Rabu 29 Oktober 2025 Pukul 12.00 WIB terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Rampa Mea, Dusun Utara, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Informasi Tersebut Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K.,M.H perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Utara untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan.
Pelaku seorang laki-laki berinisial JLP alias T  (25).
Kamis 29 Oktober 2025, sejak pukul 12.00 WIB Unit Reskrim Polsek Dusun Utara dipimpin Kapolsek Dusun Utara Ipda Roni Kristianyah, SH melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia dan SKJ 20.15 WIB, Pelaku di Amankan di Desa Maruga Kacamatan Dusun Utara.
Kejadian bermula Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar jam 12.00 wib korban S (60) dan saksi L sedang duduk minum kopi di rumah saksi, tidak lama kemudian datang pelaku JLP alias T  (25) meminta rokok kepada korban, kemudian korban memberikan 1 bilah rokok kepada pelaku, setelah pelaku menerima rokok tersebut tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau dan langsung mengarahkan ke arah korban dan mengenai pada bagian dada sebelah kanan, setelah menusuk korban, pelaku  pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke arah Muara Teweh.
Sementara korban tergeletak di tempat kejadian. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kanan dan dibawa ke Puskesmas Bantai Bambure. Selanjutnya dirujuk ke rumah sakit Jaraga Sasameh Buntok. Saat di perjalanan korban meninggal dunia.
"Tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polres Barsel Barsel untuk Proses Penyidikan Lebih lanjut.
Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya Tindak Pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya agar segera menginformasikan atau menghubungi Call Center 110 Gratis dan Bebas Pulsa untuk segera kami tindak lanjuti.
Pasal yang disangkakan, Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar Kaos Dalam Warna Putih Bercak Darah dan 1 (satu) bilah Sajam (dalam pecarian)", ujar Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, SIK MH. (Saprudin)