Buntok - Pada Hari Kamis (9/10/25) Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menahan tiga orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan yang berinisial IR selaku Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara KONI dan SK selaku wakil Bendahara II KONI, yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut terkait dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan KONI Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.119.555.690.00 (Satu Miliar Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
Adapun penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya dan meminimalisir adanya hambatan seperti kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok. Mengingat masa penahanan tersebut maka secepatnya Berkas Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, dan terkait pengembangan perkaranya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka yang lain, ujar Kajari Barito Selatan Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H. melalui Saefullahnur, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan. (Saprudin)