Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Diparipurnakan


Buntok - DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar sidang paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,  Jum’at, 10 Oktober 2025 di Graha Paripurna DPRD setempat.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran didampingi oleh Wakil Ketua 1 Ideham dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan. Paripurna tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha dan jajarannya serta dari unsur Forkopimda Kabupaten Barito Selatan dan undangan lainnya.

Wakil Bupati dalam pidatonya mengatakan, maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yaitu sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah, untuk meningkatkan penyediaan pangan, mempermudah dan meningkatkan akses pangan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat.

"Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Hubungan kerjasama tersebut hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut", ujar Wabup. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak