Buntok - Wakil Bupati Barito Selatan membuka secara resmi kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2025 di Desa Patas 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Rabu 13 November 2025. Pembukaan kegiatan sebut berlangsung di Balai Desa Patas 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai. Hadir pada pembukaan kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ideham dan yang mewakili Forkopimda Kabupaten Barito Selatan, Camat Gunung Bintang Awai Armadi Armadi, ST MM. Selain itu juga dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Barito Selatan Yuristianti Yudha, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barsel H. Akhmad Akmal Husaen, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Barito Selatan Markani. Selain itu juga dihadiri dari tim penilai dari Provinsi Kalimantan Tengah yakni yang mewakili Inspektur Daerah Kalimantan Tengah, yang mewakili Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalimantan Tengah yang mewakili dinas Kepala dan yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Tengah.
Rombongan Wabup datang di Desa Patas I disambut oleh Kades Patas I dan perangkat desa lainnya serta masyarakat yang sudah menunggu kedatangan Wakil Bupati dan rombongan. Penyambutan ditandai dengan tarian dan potong pita di depan balai desa.
Wakil Bupati Khristianto Yudha dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK RI dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Patas 1 sebagai salah satu Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025. Juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Patas I yang telah bersedia untuk menjadi calon percontohan Desa antikorupsi tahun 2025 ini, dan telah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik.
"Saya juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Barito Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Selatan serta Camat Gunung Bintang Awai, yang telah mendampingi dari awal dalam pemenuhan dokumen dan persyaratan lainnya, sehingga Desa Patas I, sampai saat ini bisa mendapatkan nilai 82,5", ujar Wabup Barsel.
Dikatakan Wabup, sebagai calon percontohan desa antikorupsi merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan bagi kita, semua ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih transparan akuntabel dan bebas dari praktek-praktek korupsi.
"Saya percaya dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat serta sinergi antara Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten, kita mampu menjadikan Desa Patah I sebagai contoh nyata desa yang menjunjung tinggi integritas dan pelayanan publik.
Saya juga mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Barsel untuk menjadikan kegiatan ini sebagai inspirasi dan motivasi dalam membangun budaya anti korupsi di lingkungan pemerintahan desa masing-masing. Karena hanya dengan integritas dan akuntabilitas kita dapat mewujudkan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Semoga mendapat hasil yang terbaik dan terpilih menjadi percontohan Desa antikorupsi tahun 2025", tutup Wabup Barsel.
Sementara itu Camat Gunung Bintang Awai Armadi saat diwawancarai media ini mengatakan, kami merasa bangga dan bersyukur karena Desa Patas I terpilih sebagai percontohan desa anti korupsi di Kabupaten Barito Selatan tahun 2025.
Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penilaian tetapi juga menjadi momentum pembelajaran dan motivasi bagi seluruh desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kepada tim penilai dari Provinsi kami ucapkan selamat datang di Desa Patas 1 Kecamatan Gunung Bintang Awai. Semoga selama kegiatan berlangsung dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik. Semoga penilaian membawakan hasil yang maksimal, sehingga Desa Patas I bisa mewakili Kalimantan Tengah", ujar Camat Armadi. (Saprudin)