Buntok - Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan yang juga Kadis PUPR Kabupaten Barito Selatan Dr. Ita Minarni, ST MT mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk melengkapi perizinan khususnya perizinan penambahan bangunan gedung (PBG ) atau yang dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jangan sampai perusahaan sudah 20 tahun, 25 tahun berdiri tetapi ternyata perizinannya di daerah tidak ada. Kami juga mendapat perintah dari pusat untuk menertibkan semua perizinan. Mulai dari, kalau dulu namanya izin lokasi sekarang PKKPR, terus PBG", ujar Pj. Sekda saat Musrenbang di Kecamatan Dusun Hilir, Kamis 5 Februari 2026.
Dikatakan Pj. Sekda, semua pelabuhan selalu ada peningkatan pembangunannya. Ada beberapa perusahaan yang memang aktif setiap tahun mengajukan PBG. PBG ini adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Barito Selatan.
Tapi banyak perusahaan yang belum melengkapinya. Disini ada PT. Adaro Logistik dan PT. Adaro Indonesia yang aktif melaporkan PBG/IMB nya setiap tahun. Ketika perusahaan menambah bangunan, seperti memasang genset, mendirikan bangunan, menambah conveyor dan sebagainya, itu harus ada izin nya terlebih dahulu di Pemerintah Daerah.
Karena dari izin itu nanti ada retribusi yang menunjang PAD untuk daerah. Berhubung dana bagi hasil dari pusat itu dipangkas, jadi kami harus memperkuat hasil PAD di daerah ini yang disesuaikan dengan kewenangan daerah. Kami tidak akan menyentuh kewenangan pusat, kami hanya menyentuh kewenangan Pemda.
"Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah hadir dalam Musrenbang ini, nanti perusahaan yang belum hadir akan disurati.
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Barito Selatan, maka mari saling berkoordinasi dan mentaati aturan", tutup Kadis PUPR Barsel ini.
Di tempat yang sama Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, ST mengatakan, kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan galian C, pasir Sungai Barito yang merupakan salah satu kekayaan andalan Kabupaten Barito Selatan.
"Karena saya tahu di Kecamatan Dusun Hilir ini ada perusahaan yang baru setengah jadi, sudah berani menambang pasir, ada perusahaan yang sudah mati perizinannya tapi juga masih nambang.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka perusahaan-perusahaan tersebut wajib membayar kewajiban mereka yakni membayar retribusi daerah", ujar Wabup.
Sementara itu Plt. Camat Dusun Hilir yang juga Asisten III Setda Barito Selatan Dr. Eko Hermansyah, SSTP MM mengatakan, pihaknya sengaja mengundang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Wilayah Dusun Hilir pada Musrembang kali ini, karena Ibu Pj. Sekda melihat banyak perusahaan-perusahaan di wilayah Dusun Hilir ini yang belum adan ijin PBG nya.
Ada sebanyak 16 perusahaan di Disun Hilir, namun yang hadir saat ini tidak semuanya. Saat rapat dadakan dengan pihak perusahaan tadi, mereka sebagian mengakui bahwa perizinan PBG mereka ada yang masih belum update sejak beberapa tahun. Maka kami sudah menghimbau/meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut segera mengurus perizinannya di daerah. (Saprudin)