Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Pertamina perketat pengawasan di SPBU dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis pertalite dan pertamax. Hal itu bertujuan agar distribusi BBM hingga sampai ke konsumen (masyarakat) mendapatkan harga yang sesuai dan tidak terjadi penimbunan BBM oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Distribusi atau supply BBM untuk wilayah Barito Selatan dari Pertamina, cukup tidak kekurangan dan semestinya harga di eceran tidak menjadi mahal. Namun sekarang BBM jenis pertalite dan pertamax di eceran menjadi mahal. Harga pertalite tingkat eceran berkisar Rp. 14.000 sampai Rp. 15.000 per liter dan pertamax berkisar antara Rp. 17.000 sampai dengan Rp. 18.000 per liter, bahkan pada situasi tertentu bisa lebih mahal lagi. Harga tersebut melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemkab Barsel. Padahal suplay BBM untuk wilayah Barsel cukup, lalu kemana BBM tersebut sehingga sulit didapat dan harga di tingkat pengecer menjadi mahal, sementara di SPBU selalu terjadi antrian panjang yang notabene "dikuasai" oleh para pelangsir BBM.
Pj. Sekda Barito Selatan Dr. Ita Minarni, ST MT didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Barsel Harmito, SPd MM usai rapat di DPRD Barito Selatan kepada sejumlah wartawan, Selasa 21 April 2026 mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah serius untuk menertibkan distribusi BBM dengan menggelar rapat koordinasi bersama pihak Pertamina di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan tadi pagi.
Dalam rapat tersebut, pihak Pertamina menyampaikan apresiasi atas surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi BBM di wilayah Barito Selatan. Pertamina meminta agar pemerintah daerah memperketat aturan pembelian BBM di SPBU dengan membatasi kuota bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dengan adanya pembatasan kuota pembelian di SPBU, diharapkan tidak ada lagi praktik pelangsiran yang selama ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas distribusi BBM di Kota Buntok.
Pj. Sekda juga mengungkapkan bahwa terkait harga BBM, Pertamina hanya bertanggung jawab pada penjualan resmi di SPBU. Sementara untuk harga di tingkat pengecer, pemerintah daerah diminta mengambil langkah penertiban agar tidak terjadi lonjakan harga yang memberatkan masyarakat.
Dalam rapat itu, pihak Pertamina juga menyampaikan temuan adanya dugaan di SPBU yang menaikkan harga secara tidak wajar dengan memanfaatkan kondisi yang terjadi saat ini. Menindaklanjuti hal tersebut, Pertamina bersama instansi terkait dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di wilayah Barito Selatan.
Ita Minarni menegaskan, pemerintah daerah akan segera menyempurnakan surat edaran mengenai pembatasan kuota pembelian BBM di SPBU. Namun demikian, ia menilai kuota BBM untuk Barito Selatan sebenarnya telah melebihi kebutuhan masyarakat apabila tidak terjadi penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi.
"Kuota BBM kita sebenarnya cukup, bahkan melebihi kebutuhan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah jika ada penimbunan dan distribusi yang tidak tepat sasaran. Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama aparat penegak hukum juga akan melakukan razia terhadap kios-kios pengecer BBM yang menjual BBM tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Bupati. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran bagi masyarakat Barito Selatan, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan energi di daerah tersebut.
Sementara Harmito menambahkah, saat ini sedang dilakukan sosialisasi terkait dengan surat edaran Bupati tersebut dan pihaknya akan segera menindak dengan membuat surat Bupati surat edaran bupati yang kedua terkait penegasan dan penyempurnaan surat edaran tersebut. Maka dengan demikian dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Untuk pembatasan pembelian di SPBU dibatasi yakni untuk sepeda motor pembelian jenis pertalite hanya Rp50.000 dan pertamax dibatasi hanya Rp. 100.000. Sementara untuk mobil dibatasi hanya Rp. 300.000. Dan itu hanya boleh satu kali dalam sehari.
Terkait dengan adanya dugaan SPBU yang menjual harga melebihi standar yang telah ditetapkan yakni Rp. 10.000 untuk pertalite dan Rp. 12.600 untuk pertamax, itu menjadi wewenang dari Pertamina yang akan mengambil langkah selanjutnya. (Saprudin)