FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Transformasi Budaya Kerja ASN


Buntok - pemerintah kabupaten barito selatan menggelar rapat dalam rangka agenda pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Barito Selatan Dr. H. Eddy Raya Samsuri, ST MM, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, ST MT, Pj. Sekda Barito Selatan Dr. Ita Minarni, ST MT dan sejumlah pejabat lainnya.

Bupati Barsel dalam arahannya mengatakan, sejalan dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait program efisiensi, serta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam membangun birokrasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada hasil.

Adapun beberapa poin utama yang perlu kita pedomani bersama adalah sebagai berikut:

Pertama, penerapan pola kerja fleksibel.
Mulai tanggal 1 April 2026, akan diberlakukan kombinasi tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) selama 4 (empat) hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Kamis, serta tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) selama 1 (satu) hari kerja, yaitu setiap hari Jumat.

Kedua, prioritas pada layanan publik.
Saya tegaskan bahwa unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan tugas secara penuh di kantor (WFO) guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat tetap optimal. 
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, camat, lurah, serta unit layanan esensial seperti layanan kedaruratan, kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, pelayanan terpadu, pendidikan, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ketiga, efisiensi sumber daya dan energi.
Transformasi ini juga diarahkan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar, listrik, dan air. ASN yang melaksanakan WFH wajib memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi mati sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi energi.

Keempat, pembatasan operasional.
Perjalanan dinas dalam negeri akan dibatasi hingga 50%, sedangkan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%. Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50%, dengan dorongan untuk beralih pada moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Kelima, penguatan kinerja berbasis output.
Budaya kerja yang kita bangun ke depan harus berorientasi pada hasil kerja, bukan semata-mata kehadiran fisik. Untuk itu, kita akan terus memperkuat pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), e-office, serta absensi elektronik.

Dikatakannya, pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya. 

Adapun hasil efisiensi anggaran yang diperoleh akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

"Saya juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap bulan. 

Mari kita tunjukkan bahwa ASN di Kabupaten Barito Selatan mampu beradaptasi dan tetap produktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", ujar Bupati. (Saprudin)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak