DPUPR Barsel Bersama Kejari Tandatangani PKS Perkuat Pendampingan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan


Buntok – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan, Hawinu, ST., M.Eng., saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, penandatanganan PKS dilakukan pada hari yang sama antara Kepala Dinas PUPR Barito Selatan, Dr. Ita Minarni, ST., MT., dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zulham Pardamean, S.H., M.H.

Hawinu menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang dijalankan oleh Dinas PUPR. Selain itu, kerja sama juga bertujuan menyatukan pemahaman dari sisi administrasi maupun pelaksanaan kegiatan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Inti dari perjanjian kerja sama ini adalah meningkatkan efektivitas dalam bekerja. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hawinu kepada wartawan.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR, pihaknya memerlukan pendampingan serta bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara yang berada di bawah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Pendampingan tersebut dinilai penting guna meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Menurut Hawinu, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pendampingan tersebut akan difokuskan pada berbagai kegiatan strategis daerah yang membutuhkan pengawalan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selama ini, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Barito Selatan juga telah memberikan pendampingan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Dengan adanya PKS yang baru ditandatangani tersebut, kerja sama yang telah berjalan sebelumnya akan semakin diperkuat dan memiliki dasar yang lebih formal.

Selain pendampingan terhadap program pembangunan, bantuan hukum juga diperlukan dalam penyelesaian berbagai persoalan administrasi, termasuk penagihan terhadap tuntutan ganti rugi maupun sejumlah temuan hasil pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami merasa perlu mendapatkan dukungan dari pihak kejaksaan, terutama dalam hal penagihan terhadap tuntutan ganti rugi maupun penyelesaian temuan yang memerlukan pendampingan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap proses penyelesaiannya dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Hawinu mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan menyambut baik kerja sama tersebut. Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk membantu dan memberikan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR dalam berbagai aspek yang menjadi ruang lingkup perjanjian kerja sama.

Di tengah tantangan keterbatasan anggaran yang saat ini dihadapi pemerintah daerah, Dinas PUPR Barito Selatan tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan daerah. Berbagai program pembangunan infrastruktur akan terus diupayakan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Kami menyadari kondisi anggaran saat ini cukup menantang. Namun demikian, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Barito Selatan melalui berbagai program yang menjadi kewenangan kami,” tuturnya. (Saprudin).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak