FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Dua Ranperda Diparipurnakan


Dua Ranperda Diparipurnakan

Buntok. FKK - Dua buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) mendapat persetujuan bersama antara Pj.  Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dan Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Hj. Rusinah. Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan, Selasa 17 Desember 2024 di ruang sidang Graha Paripurna DPRD setempat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Selatan HM. Farid Yusran didampingi Wakil Ketua Hj. Rusinah. Dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan serta sejumlah kepala satuan perangkat daerah dan undangan lainnya.

Dua buah ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. 
Selain itu dalam rapat paripurna tersebut juga Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025, dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.

Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dalam sambutannya mengatakan, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta bertujuan untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan fasilitas umum yang memenuhi standar kelayakan. 

Adapun pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Kabupaten Layak Anak merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Barito Selatan serta bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintahan Daerah yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Daerah. 

"Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat. Hubungan kerjasama tersebut hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Barito Selatan terhadap 2 (dua) buah Ranperda", ujar Pj. Bupati. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak