FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Dicabut, Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah


Buntok - Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, dicabut. Pencabutan itu dalam sidang DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan agenda yakni Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Sidang paripurna itu juga mengagendakan Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran didampingi Wakil Ketua 1 Ideham dan Wakil Ketua 2 Rusinah Andalen serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan. Juga dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Plh. Sekda Barito Selatan Ita Minarni serta sejumlah kepala dinas instansi lingkup Pemerintah Daerah dan undangan lainnya.

Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini pula, perkenankan kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini disamping untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah juga untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

"Adapun untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat.
Hubungan kerjasama tersebut hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut", ujarnya. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak