FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Kepala BPKAD Barsel Hadiri Sidang Paripurna ke 22


Buntok - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Selatan H. Akhmad Akmal Husaen, SSTP MS menghadiri Sidang Paripurna ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin, 7 Juli 2025 di ruang Graha Paripurna DPRD setempat.

Sidang paripurna tersebut dengan agenda : 1. Persetujuan Bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. 2. Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.

Sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran didampingi Wakil Ketua 1 Ideham dan Wakil Ketua 2 Rusinah Andalen serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan. Juga dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Plh. Sekda Barito Selatan Ita Minarni serta sejumlah kepala dinas instansi lingkup Pemerintah Daerah dan undangan lainnya.

Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini pula, perkenankan kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ini disamping untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah juga untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

"Adapun untuk menghindari terjadinya kekosongan aturan hukum, maka Ranperkada tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain sudah dilakukan harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan saat ini sudah berproses untuk fasilitasinya di Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah", ujarnya. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak