Buntok. FKK - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng, Robet mengatakan, pihaknya diberikan kuasa penuh oleh yang berperkara Sukarto dan kebetulan hadir langsung disini adiknya Sariadi.
Terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 PK/Pdt/2019.
Memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT BUMI ASRI PASAMAN (BAP), berkedudukan di Desa Danau Sadar, Jalan Buntok-Baru Nomor 68, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah,
dengan Sukarto bertempat tinggal di Jalan Ampah Sibung Kilometer 12, RT 02 RW 01, Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Karena putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dilaksanakan oleh PT. BAP maka kami dari DPD Grip Jaya Kalteng mengambil langkah-langkah diantaranya memasang spanduk di PT BAP. Spanduk tersebut bertuliskan Pabrik dan gudang ini dihentikan sementara operasionalnya oleh DPD Grip Jaya Kalteng
PT. Bumi Asri Pasaman wajib laksanakan dan tunaikan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 601 pk/pdt/2019, tanggal 19 September 2019
yang Inkracht Van Gewijsde", ucap Robet kepada media usai memasang spanduk di PT. BAP, Sabtu 26 April 2025.
Dikatakan Robet, terkait apa yang kita laksanakan pada hari ini yakni menindaklanjuti amanat yang dikuasakan kepada DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kalimantan Tengah tentang hasil putusan dari Mahkamah Agung yang sudah inkrah pada tahun 2019 atas nama klain kami Sukarto, yang mana sejak tahun 2019 tersebut tidak ada itikad baik dari PT. Bumi Asri Pasaman untuk melakukan penyelesaian atas putusan hukum tersebut. Maka Kami menganggap PT. Bumi Asri Pasaman tidak menghargai hukum dan apa yang kita lakukan pada hari ini adalah wujud dari menindaklanjuti proses hukum tersebut.
"Namun kita tetap dengan niat baik, itikad baik, tidak menghambat atau mengganggu pekerjaan perusahaan. Karena pada hari Senin atau hari Selasa nanti proses hukum akan dilanjutkan yakni eksekusi dari pihak pengadilan. Mudah-mudahan perkara ini cepat terselesaikan dan dari pimpinan PT. BAP ada itikad baik. Sehingga saudara-saudara kita yang mayoritas bekerja disini adalah masyarakat setempat tetap bisa bekerja dengan baik. Itu yang kami harapkan dari DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah", ujar Robet.
Sementara itu dari pihak penggugat Sariadi, kami sebagai warga yang merasa dirugikan. Kita sudah melalui jalur hukum baik dari PN, PT, Kasasi hingga PK dan sudah inkrah. Putusan itu sudah selesai pada tahun 2019, di mana perusahaan diwajibkan membayar.
Sampai sekarang sudah 5 tahun tapi belum juga diselesaikan oleh perusahaan.
"Perusahaan tidak ada niat untuk menyelesaikan perkara tersebut. Agar perkara tersebut tidak berlarut-larut maka kami memberikan kuasa kepada DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah, agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik dan damai. Niat kita adalah aman damai namun itu dibayar. Ini masalah harga karet yang dibeli oleh PT. BAB, namun sama sekali belum dibayar. Perusahaan harus membayar harga karet berikut dengan dendanya, sesuai dengan putusan tersebut sebesar kurang lebih Rp. 1,5 miliar", tutup Sariadi.
Pihak manajemen perusahaan Yuda yang coba dikonfirmasi media ini melalui telepon belum bisa tersambung. (Saprudin)