FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Bapperida Gelar Sosialisasi Perda Tentang RPJMD 2025 - 2029


Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan, Senin 22 Desember 2025.

Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha dalam sambutannya mengatakan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun, yang menjadi pedoman bersama bagi daerah dan seluruh pemangku kepentingan, dalam melaksanakan pembangunan secara terarah, terukur dan berkelanjutan. RPJMD ini disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan tahun 2025-2029. Dengan tetap berpedoman pada RPJPD serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

"Visi dan misi pada hskekatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel. Oleh karena itu RPJMD bukan hanya menjadi dokumen pemerintah tetapi juga menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat Barito Selatan", ujar Khristianto Yudha.

Sementara itu Kepala Bapprida Barsel Jaya Wardana mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda RPJMD.

"RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025- 2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, serta program prioritas Kepala Daerah dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran", ujarnya.

Ditambahkan Jaya Wardana, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh serta menyamakan persepsi pemangku kepentingan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan RPJMD dapat berjalan selaras, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Barito Selatan.

Maksud pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025- 2029 adalah untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai arah dan kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, serta memperkuat komitmen bersama dalam mendukung implementasi RPJMD secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Dikatakannya, peserta kegiatan Sosialisasi Perda RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 meliputi: 1. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Selatan 2. Unsur DPRD Kabupaten Barito Selatan. 3. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. 4. Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah 5. Instansi vertikal, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Perusahaan dan BUMD, Lurah se Kabupaten Barito Selatan serta seluruh Kepala Desa se Kabupaten Barito Selatan. (Saprudin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak