FAKTA KABAR KALIMANTAN

BERITANYA AKURAT & TERPERCAYA

Beda Produk Jurnalistik dan Medsos Serta Sanksi Hukumnya

Buntok - Jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan melaksanakan pelatihan jurnalistik dengan tema "Beda produk jurnalistik dan media sosial serta sanksi hukumnya" pada Rabu (17/12/25) pagi, di Aula Kantor Bupati Barsel.

Kegiatan tersebut rencananya akan diikuti oleh peserta yang mewakili di bidang hubungan masyarakat (humas) di berbagai instansi, Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), perusahaan, kecamatan dan Desa se Barsel. Dengan mendatangkan narasumber yang kredibel dalam bidang jurnalistik serta aturan-aturannya, serta dipandu oleh moderator handal Eka Risti seorang news anchor TVRI Kalimantan Tengah.

"Kita mendatangkan narasumber kredibel yakni Bapak Toto Fachrudin yang merupakan Pemimpin Redaksi (Pemred) koran harian Radar Banjarmasin, serta sekretaris PWI Provinsi Kalimantan Selatan," kata Ketua PWI Barsel Julius M.Sinaga, SH kepada awak media, Selasa (16/12/25).

Ia menjelaskan, kegiatan pelatihan tersebut untuk memberikan pembelajaran serta penegasan kepada para peserta serta khalayak ramai, bahwa antara produk jurnalistik dengan konten atau postingan di media sosial sangatlah berbeda, dengan sanksi yang juga berbeda.

"Produk jurnalistik dilindungi UU Pers no.40 tahun 1999, sedangkan medsos bisa dikenakan sanksi hukum pidana dengan UU ITE. Dan sekarang banyak yang menggunakan medsos untuk memojokan orang lain, tapi berdalih itu merupakan produk jurnalistik," ungkapnya.

Ia menambahkan, oleh karena itu dengan adanya pelatihan jurnalistik tersebut bertujuan agar peserta dapat mengerti dan bisa membedakan, serta mengetahui sanksi hukum nya antar produk jurnalistik dan konten di medsos. Serta dilatih untuk dapat menuliskan informasi sesuai dengan etika jurnalistik.

"Karena sekarang di zaman digital, jadi sudah seharusnya para humas paham dan mengetahui kaidah-kaidah dalam memosting atau membuat konten informasi di media sosialnya masing-masing. Agar dalam pelaksanaan nya nanti tidak bermasalah dengan hukum," pungkasnya. (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak