Buntok - Kapten kapal tugboat PT Patria Maritime Lines telah menyampaikan pengaduan kepada Polsek Karau Kuala Polres Barito Selatan terkait dugaan pemerasan dan penahanan tanpa izin atas Tugboat Patria 45 dan Tongkang Anand 11 oleh oknum Rizal CS.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 14.20 WIB di Teluk Merawi Desa Babai Kecamatan Karau Kuala Barito Selatan Kalimantan Tengah.
Menurut laporan dan pengakuan Muhammad Sabran Jamil kapten kapal tugboat yang sedang membawa TB. Patria 45 dengan gandengan BG Anand 11. Tugboat yang menarik Tongkang Batubara sedang melintasi di perairan Teluk Baung dalam kondisi pelayaran normal dan terkendali. Namun, sebuah perahu jenis kelotok yang dikemudikan oleh Rizal menabrak Tongkang Anand 11. Rizal dan penumpang klotok melompat untuk menyelamatkan diri, dan perahu dibiarkan dalam kondisi tidak terkendali hingga akhirnya menabrak Tongkang.
Setelah kejadian, perwakilan dari pihak perahu tiba-tiba datang dengan cepat ke kapal dan langsung meminta ganti rugi sebesar Rp 100.000.000. Namun, anehnya Tugboat dan Tongkang kemudian ditahan dan dipaksa berhenti di Teluk Merawi oleh Rizal CS tanpa hak dan kapasitasnya sebagai masyarakat biasa.
Tindakan penahanan kapal tongkang batubara tanpa alasan yang jelas dan sah dapat dianggap sebagai bentuk pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan. Jika memang ada tuntutan ganti rugi atas kerusakan, maka proses hukum yang seharusnya diikuti adalah melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan menahan kapal tongkang batubara secara tidak sah.
Penahanan kapal tongkang batubara dapat menyebabkan kerugian besar bagi pemilik kapal, termasuk kerugian ekonomi dan reputasi. Selain itu, tindakan ini juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan pasokan batubara, yang dapat berdampak pada masyarakat luas.
Dalam kasus ini, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan, yaitu pemilik kelotok, mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian dapat membantu dalam proses investigasi dan penyelesaian kasus ini. Penahanan kapal tongkang batubara harus didasarkan pada alasan yang jelas dan sah, serta melalui proses hukum yang transparan dan adil, tegaskannya.
Berharap, agar pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan," kata Muhammad Sabran Jamil, Staf Kelautan Perwakilan dari PT Patria Maritime Lines (Saprudin)