Buntok - DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Pemberdayaan, di ruang rapat gabungan komisi DPRD setempat, Senin 18 Mei 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan Hj. Ani Mahrita.
Turut dihadiri Wakil Ketua Bapemperda DPRD Barsel Dr. H. Lisawanto, SE ME MBA bersama sejumlah anggota Bapemperda lainnya.
Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dipimpin Asisten I Setda Barsel Rahmad Nuryadin, SH MH yang didampingi sejumlah pejabat terkait.
Pembahasan Ranperda berlangsung serius dengan fokus pada penyempurnaan substansi aturan agar nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Barito Selatan.
Usai mengikuti rapat, Dr. H. Lisawanto, SE ME MBA menyampaikan, bahwa secara prinsip pembahasan Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Hukum Adat telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
Pada intinya rapat hari ini sudah menyepakati Ranperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Hukum Adat. Selanjutnya Ranperda tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD.
Diharapkan regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.
Dia menurutnya, keberadaan Ranperda ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga eksistensi hukum adat serta nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat.
"Dengan segera diparipurnakannya Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan optimistis regulasi itu mampu menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan", ujar Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok ini. (Saprudin).